Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Timur

Warga Seumanah Jaya Datangi DPRK Aceh Timur, Minta HGU PT Atakana Tak Diperpanjang

"Kita tidak mau tanah adat itu terus dikuasai, mereka juga menanami sawit di tanah ulayat, maka dari itu setelah HGU mereka habis, tolong jangan...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Maulidi Alfata
Masyarakat Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur mendatangi DPRK, meminta HGU PT. Atakana tidak diperpanjang lagi, Kamis (5/2/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Seumanah Jaya, Aceh Timur, kembali mendatangi kantor DPRK untuk meminta agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Atakana tidak diperpanjang.
  • Warga menilai perusahaan sawit yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun itu membuat masyarakat sengsara.
  • HGU PT. Atakana diketahui akan berakhir pada Juni 2026.
  • Warga juga menyoroti dugaan pencaplokan tanah adat yang di dalamnya terdapat makam ulama keturunan Nurul A’la, serta penanaman sawit di tanah ulayat.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga Seumanah Jaya kembali datangi  kantor Dewa Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, untuk meminta tidak diperpanjangkan lagi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Atakana yang berada dalam desa Seumanah Jaya.

Salah satu warga setempat, Mahyuddin menjelaskan mereka minta HGU PT. Atakana tidak diperpanjang karena banyak membuat masyarakat disana sengsara, mulai dari perampasan lahan, pelanggaran HAM hingga tidak pernah ada CSR untuk warga lingkar kebun.

HGU perusahaan sawit yang sudah beroperasi 30 tahun itu diketahui akan berakhir pada Juni 2026 mendatang.

"Oleh karena itu selama tiga puluh tahun lebih kami sudah sengsara dengan tingkah laku pihak perusahaan dan sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait HGU mereka," tuturnya, saat dialog dengan DPRK pada, Kamis (5/2/2026).

Sementara warga lainnya, Iskandar menjelaskan bahwa tak hanya soal kesengsaraan, tetapi PT. Atakana juga mencaplok tanah adat yang didalamnya ada makam ulama keturunan Nurul A'la, dan mereka sudah menguasai lahan adat puluhan tahun.

"Kita tidak mau tanah adat itu terus dikuasai, mereka juga menanami sawit di tanah ulayat, maka dari itu setelah HGU mereka habis, tolong jangan perpanjang lagi, kami meminta kepada dewa terhormat, " pintanya.

Baca juga: Sikapi Aspirasi Warga Terkait Konflik Lahan HGU, Haji Uma Surati Kejaksaan Agung dan Kementerian

Pansus akan Tinjau Lokasi Perkebunan

Sementara itu Ketua Pansus HGU Perkebunan Sawit DPRK Aceh Timur Sartiman dari Fraksi NasDem menjelaskan setelah pertemuan ini pihak pansus akan menindak lanjuti permintaan masyarakat dengan meninjau lokasi perkebunan.

"Setelah mendengarkan paparan masyarakat banyak hal yang harus kita tindak lanjuti dan kita akan agendakan pansus segera mungkin terhadap PT. Atakana," tuturnya.

Ia juga menyampaikan keputusan nanti akan dilihat setelah survei tim pansus di lapangan bagaimana temuannya apakah perlu mengukur ulang atau tidak, serta apakah Atakana harus dicabut izainnya atau tidak.  (*)

 

 

 

 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved