Berita Banda Aceh
Ketua PT Banda Aceh Sumpah Advokat IKADIN, dan Ajak Mereka Peduli Isu Hukum Lingkungan
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum, menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum
SERAMBINEWS.COM - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum, menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, tidak hanya terhadap hak-hak masyarakat, tetapi juga terhadap perlindungan lingkungan hidup sebagai subjek hukum.
Hal tersebut disampaikan Nursyam saat memberikan keterangan dalam sidang luar biasa pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 5 Februari 2026.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir dan longsor tidak bisa semata-mata dipandang sebagai anomali cuaca. Ia menilai, banyak bencana yang terjadi merupakan akibat langsung dari pengerusakan lingkungan, yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Lingkungan itu juga subjek hukum. Kita masih terdampak banjir dan longsor, dan itu bukan hanya karena cuaca, tetapi juga karena perusakan lingkungan. Masyarakat berduka bertahun-tahun, dan di sinilah peran advokat sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum,” tegas Nursyam, (05/02/26).
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih relatif sedikit advokat yang fokus dan berkecimpung dalam isu-isu lingkungan hidup. Padahal, pengadilan tidak dapat bergerak secara optimal tanpa peran advokat yang aktif di bawah.
Baca juga: Harga Emas di Aceh Timur Anjlok Ratusan Ribu, Segini Dijual Pedagang pada 5 Februari 2026
“Pengadilan tidak bisa bergerak sendiri tanpa advokat di bawah. Mudah-mudahan advokat yang dilantik hari ini tergerak hatinya untuk memberikan perhatian dan bakti pada sektor lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Nursyam juga mengajak advokat IKADIN untuk turun langsung ke daerah-daerah, melakukan pencerahan hukum kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai masyarakat terdampak.
“Pencerahan hukum kepada masyarakat terdampak hanya bisa dilakukan oleh advokat, bukan oleh aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan posisi advokat sebagai penjamin peradilan yang adil (fair trial) sekaligus penjaga asas praduga tak bersalah, terutama di tengah maraknya “peradilan dunia maya”.
“Vonis netizen itu sangat pedih. Orang baru disangka, belum diputus pengadilan, sudah divonis macam-macam. Advokat harus hadir menyadarkan masyarakat dan aparat hukum lain bahwa semua orang setara di hadapan hukum,” ucapnya.
Nursyam juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, sehingga harus percaya diri dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Advokat tidak hanya mendampingi perkara. Advokat juga konsultan hukum, pembuat dokumen hukum, dan harus bersikap rasional, tidak emosional,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya integritas advokat dalam mewujudkan peradilan yang agung. Menurutnya, integritas bukan hanya kewajiban hakim, tetapi juga advokat.
“Advokat penegak hukum harus berintegritas, tidak bisa diintervensi dan tidak boleh mengintervensi. Jika ada penegakan hukum yang tidak benar atau melanggar etika, advokat wajib berkomentar,” tegas Nursyam.
Baca juga: Seleksi CPNS 2026 di Kementerian Pertanian, Benarkah Ada Dibuka? BKN Beri Penjelasan
Ia menutup dengan menyoroti praktik penegakan hukum transaksional dan dugaan rekayasa perkara yang masih terjadi.
| Irwandi Jual Rumah untuk Pengobatan di Korea, Steffy Burase Singgung Masalah JKA |
|
|---|
| Terkait Pengelolaan Dana Otsus ke Depan, Aceh Harus Ada Perencanaan Konkret |
|
|---|
| PKS Aceh Dorong Ketahanan Pangan dan Energi, Soroti Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah |
|
|---|
| Mengenang 22 Tahun Tsunami Aceh Versi Tahun Hijiriah, Jamaah Padati Masjid Bani Salim Lampaseh Kota |
|
|---|
| Kadinsos Aceh Terima Kunjungan Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Tinggi-Banda-Aceh-Nursyam-SH-MHum-bersama-jajaran.jpg)