Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Larang Siswa dan Guru Bawa Ponsel ke Ruang Kelas 

Dinas Pendidikan Aceh akan menerapkan aturan larangan membawa ponsel, tablet, atau gawai ke ruang kelas saat proses belajar mengajar.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
LARANGAN BAWA HP – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh bakal memberlakukan aturan larangan membawa HP ke dalam ruang kelas saat proses belajar mengajar (PMB) berlangsung. Ilustrsi ini dibuat dengan ChatGPT, Sabtu (7/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Aceh akan menerapkan aturan larangan membawa ponsel, tablet, atau gawai ke ruang kelas saat proses belajar mengajar.
  • Plt Kadisdik Aceh, Murthalamuddin, menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga konsentrasi siswa dan guru, kecuali bila digunakan untuk kepentingan pembelajaran dengan izin kepala sekolah.
  • Setiap HP yang dibawa wajib dititipkan dalam keadaan nonaktif, dan baru bisa diambil kembali saat pulang sekolah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh bakal menerapkan aturan larangan membawa telepon selular (ponsel atau handphone (HP), tablet, alias gawai ke dalam ruang kelas saat proses belajar mengajar (PMB) berlangsung. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan guru saat kegiatan PMB.

“Ini bagian daripada mendidik anak-anak kita agar tidak terganggu konsentrasinya di ruang kelas atau sambil belajar mereka main HP,” kata Murthalamuddin dalam rekaman video yang dikirim kepada Serambinews.com, Sabtu (7/2/2026). 

Dalam video tersebut, Murthalamuddin menegaskan aturan ini akan diberlakukan bagi sekolah-sekolah yang sejauh ini belum menerapkan larangan menggunakan HP di dalam kelas.

“Ini berlaku untuk sekolah yang belum melarang. Bagi sekolah yang sudah melarang, alhamdulillah,” ujarnya.

Ia mengatakan, setiap siswa yang membawa HP ke sekolah maka wajib dititipkan kepada guru BK atau guru piket dengan keadaan nonaktif. 

Baca juga: Disdik Aceh Pastikan Penggantian Ijazah Korban Bencana Tidak Dipungut Biaya alias Gratis

“HP baru dapat diambil kembali saat pulang sekolah,” tegas Plt Kadisdik Aceh. 

Kendati demikian, urai Murthalamuddin, penggunaan HP di dalam kelas tetap diperbolehkan untuk kebutuhan belajar. 

Penggunaannya harus mendapat izin kepala sekolah dan berlaku pada jam pelajaran yang bersangkutan. 

“Artinya guru pelajaran yang akan menggunakan HP meminta izin kepada kepala sekolah untuk jam pelajaran itu anak-anak membawa HP ke dalam kelas,” papar dia. 

“Izin itu hanya untuk jam pelajaran itu saja, setelah itu berlaku kembali untuk disimpan,” jelasnya.

Tak hanya siswa, para guru juga dilarang tegas membawa HP pada saat mengajar di dalam ruang kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. 

“Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan untuk diindahkan,” ungkapnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved