Berita Banda Aceh
Ombudsman Aceh Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru, Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya Apa Pun
Ombudsman Aceh menegaskan, tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun atas sertifikasi guru.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Ombudsman Aceh Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru, Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya Apa Pun
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam proses sertifikasi guru di sejumlah sekolah di Aceh.
Ombudsman Aceh menegaskan, tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun atas sertifikasi guru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak pekan lalu dan langsung diproses melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena dinilai mendesak.
“Kami mendapat informasi dari para pelapor, saat ini sedang berlangsung proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun 2026,” ujar Dian, dalam keterangannya diterima Serambinews.com, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, Ombudsman Aceh telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan langkah penyelesaian berjalan cepat dan tepat.
Dian juga mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan transparansi proses sertifikasi.
"Apreasiasi kami kepada Pemerintah Daerah yang sudah merespon dan menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan," ungkapnya.
Dian meminta seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Aceh, khususnya dinas pendidikan, untuk memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang dibebankan kepada guru dalam proses sertifikasi.
"Jangan anggap pungutan ini praktik lazim. Disdik, Kepsek, operator sekolah wajib memudahkan prosesnya. Ini tugas. Bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan," tegas Dian.
Ia menjelaskan, sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
"Artinya, sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar," jelas Dian.
Menurutnya, sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta mendorong profesionalisme tenaga pendidik.
Karena itu, tegas Dian, sertifikasi tidak boleh menjadi ruang praktik pungutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Perwakilan-Ombudsman-RI-Aceh_Dian-Rubianty_.jpg)