Berita Banda Aceh
Siswa dan Guru Dilarang Bawa Hp di Kelas
Murthalamuddin, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa dan guru selama kegiatan pembelajaran.
Ringkasan Berita:
- Disdik Aceh akan memberlakukan aturan larangan membawa Hp, tablet, maupun gawai lainnya ke dalam ruang kelas saat proses belajar mengajar berlangsung
- Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa dan guru selama kegiatan pembelajaran
- Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan wajib diindahkan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh akan memberlakukan aturan larangan membawa handphone (Hp), tablet, maupun gawai lainnya ke dalam ruang kelas saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa dan guru selama kegiatan pembelajaran.
“Ini bagian dari mendidik anak-anak kita agar tidak terganggu konsentrasinya di ruang kelas atau sambil belajar mereka main Hp,” kata Murthalamuddin dalam rekaman video yang dikirim kepada Serambi, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, aturan ini berlaku khusus bagi sekolah-sekolah yang selama ini belum menerapkan larangan penggunaan Hp di dalam kelas. “Ini berlaku untuk sekolah yang belum melarang. Bagi sekolah yang sudah melarang, alhamdulillah,” ujarnya.
Menurut Murthalamuddin, setiap siswa yang membawa Hp ke sekolah wajib menitipkannya kepada guru BK atau guru piket dalam kondisi nonaktif. Hp tersebut baru dapat diambil kembali saat pulang sekolah.
Kendati demikian, penggunaan Hp tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran. Namun, hal itu harus mendapat izin kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran tertentu. “Artinya, guru mata pelajaran yang membutuhkan Hp harus meminta izin kepada kepala sekolah. Anak-anak hanya boleh membawa Hp ke kelas pada jam pelajaran itu saja. Setelahnya, kembali disimpan,” jelasnya.
Tak hanya siswa, para guru juga dilarang membawa Hp saat mengajar di dalam ruang kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. “Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan wajib diindahkan,” tegasnya.
Murthalamuddin menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan edaran tersebut. Ia berharap seluruh sekolah dapat menerapkan aturan ini secara konsisten. “Kami akan melakukan supervisi agar edaran ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan sekuat-kuatnya, demi membantu menjaga konsentrasi belajar anak-anak serta menghindarkan mereka dari kecanduan gawai dan internet yang bisa mengganggu proses belajar mengajar,” pungkasnya.(ra)
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin
Siswa dan Guru Dilarang Bawa Hp di Kelas
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Modus Matikan Lampu Kamar Kos Gagal, Sejoli di Banda Aceh Digerebek Warga: Ketahuan Berzina |
|
|---|
| Transparan Kelola Anggaran, Bidhumas Polda Aceh Raih Nilai IKPA Sempurna |
|
|---|
| Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Instruksi Tegas untuk Jajaran |
|
|---|
| Mualem: Berobat seperti Biasa, Pergub JKA Dicabut |
|
|---|
| Kapal Tenggelam di Malaysia, 1 Warga Agara Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Murthalamuddin-menjabat-sebagai-Plt-Kadis-Pendidikan-Aceh-menggantikan-Martunis.jpg)