Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Peureulak Barat ke Kejari

Penyerahan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur,

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Maulidi Alfata
TERSANGKA - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Peureulak Barat ke JPU, Kejari Aceh Timur, Rabu (11/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum
  • Penyerahan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur,
  • Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH yang terbit pada 29 Desember 2025 lalu terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Khairul Nasri.

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum

Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyerahan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur, di antaranya Aipda Ade Frinaly, S.H., beserta empat personel lainnya. 

Langkah ini merupakan bentuk implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 mengenai peningkatan kinerja penegakan hukum.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses serah terima berjalan dengan lancar.

"Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan. 

Kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujar perwakilan penyidik.

Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejari, maka tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan.

Sementara itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakwan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara tersebut. Pihaknya akan memproses tersangka lebih lanjut agar bisa disidangkan.

"Masa penahanan sebelum sidang paling lama 20 hari, kita targetkan dua minggu ini akan disidangkan,"tuturnya.(*)

Baca juga: Polisi Berpangkat AKPB Dicueki Saat Membuat Laporan di SPKT Polsek, Petugas: Berapa Harganya?


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved