Berita Aceh Timur
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Peureulak Barat ke Kejari
Penyerahan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur,
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum
- Penyerahan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur,
- Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH yang terbit pada 29 Desember 2025 lalu terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Khairul Nasri.
Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyerahan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur, di antaranya Aipda Ade Frinaly, S.H., beserta empat personel lainnya.
Langkah ini merupakan bentuk implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 mengenai peningkatan kinerja penegakan hukum.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses serah terima berjalan dengan lancar.
"Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan.
Kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujar perwakilan penyidik.
Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejari, maka tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan.
Sementara itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakwan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara tersebut. Pihaknya akan memproses tersangka lebih lanjut agar bisa disidangkan.
"Masa penahanan sebelum sidang paling lama 20 hari, kita targetkan dua minggu ini akan disidangkan,"tuturnya.(*)
Baca juga: Polisi Berpangkat AKPB Dicueki Saat Membuat Laporan di SPKT Polsek, Petugas: Berapa Harganya?
Kasus Pembunuhan
saksi kasus pembunuhan
tersangka kasus pembunuhan
Pembunuhan di Aceh Timur
Motif pembunuhan di aceh timur
Dugaan Pembunuhan di Aceh Timur
Korban Pembunuhan di Aceh Timur
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Fokus Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Timur Tunda Operasi Patuh Seulawah 2026 |
|
|---|
| Warga Indra Makmu Raup Manfaat Ekonomi dari Kebun Sayur Binaan Medco E&P Malaka |
|
|---|
| Sembilan Warga Terjangkit DBD, Pemerintah Kecamatan Julok Lakukan Fogging dan Gotong Royong |
|
|---|
| Sembilan Warga Terjangkit DBD, Kecamatan Julok Gencarkan Fogging dan Gotong Royong |
|
|---|
| Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana di Aceh Timur Disalurkan, Capai Rp118,935 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-pembunuhan-diserahkan-1102.jpg)