Berita Banda Aceh
IKADIN Aceh Apresiasi Komisi III DPR RI hadirkan KUHP dan KUHAP Nasional
pengesahan KUHAP merupakan langkah strategis dalam memperkuat prinsip negara hukum dan menciptakan keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum
Ringkasan Berita:Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menerima penghargaan dari DPD IKADIN Aceh atas dedikasinya dalam legislasi KUHP dan KUHAP yang telah disahkan.Penghargaan diserahkan Ketua DPD IKADIN Aceh Safaruddin dalam kegiatan Pendidikan Kemahiran Advokat di Banda Aceh.Nasir menegaskan pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memastikan penegakan hukum yang lebih adil, profesional, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh , Safaruddin, S.H., M.H, menyerahkan piagam penghargaan kepada Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atas dedikasinya dalam penyusunan dan pengesahan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat DPD RI Asal Aceh, Banda Aceh, Selasa 10 Februari 2026, dan disaksikan oleh peserta Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) yang diselenggarakan DPD IKADIN Aceh bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal).
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Nasir Djamil dalam proses legislasi KUHP dan KUHAP yang resmi disahkan beberapa waktu lalu yang dinilai membawa pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana serta penguatan perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: Isi Materi PKA IKADIN Aceh, Nasir Djamil Tekankan Kemahiran Advokat sebagai Penjaga Negara Hukum
Safaruddin menyatakan, pengesahan KUHAP merupakan langkah strategis dalam memperkuat prinsip negara hukum dan menciptakan keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum.
“KUHP dan KUHAP yang baru memberikan ruang kontrol yang lebih kuat terhadap penggunaan upaya paksa negara serta menegaskan peran advokat sebagai penjaga keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Safaruddin, (10/02/26).
Penegakan hukum berjalan lebih adil
Sementara itu, Nasir Djamil menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan IKADIN .
Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Penghargaan tersebut diserahkan usai Nasir Djamil membuka dan memberikan pengarahan terhadap puluhan calon Advokat dalam acara Pendidikan Kemahiran Advokat IKADIN DPD Aceh.
Baca juga: Ketua PT Banda Aceh Sumpah Advokat IKADIN, dan Ajak Mereka Peduli Isu Hukum Lingkungan
| Terungkap, Penipuan & Pemerasan via MiChat Marak di Banda Aceh, Korban Malu Melapor, Begini Modusnya |
|
|---|
| 14 Mahasiswa USM Akhiri PPL-KKN Internasional di Malaysia, Dijemput Warek |
|
|---|
| IKAT Aceh Sorot Pergub Tentang Pembatasan JKA, Minta untuk Dikaji Ulang |
|
|---|
| Pimpinan DPRA Sorot Sistem Buka Tutup di Jembatan Kutablang, Yah Fud: Harus Ditata Ulang |
|
|---|
| Inkindo Aceh Segera Gelar Musprov XI, Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yara-ikadin-aceh_dpr-ri_penghargaan_2026_kuhp.jpg)