Selasa, 28 April 2026

Pengumuman Lelang BPRS Hikmah Wakilah

BPRS Hikmah Wakilah Umumkan Lelang Eksekusi Tanggungan, ini Objek Lelangnya

Lelang dilaksanakan di alamat www.lelang.go.id dan /atau portal.lelang.go.id Tanpa kehadiran peserta.

|
Editor: IKL
for serambinews
PENGUMUMAN II LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN 

PT. BPR Syariah Hikmah Wakilah Kantor Pusat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 atas objek lelang barang tidak bergerak sebagai berikut:

  1. Nama Debitur : HENDRI
    Sebidang tanah seluas 158 M2, SHM No.2036 atas nama HENDRI, berikut bangunan rumah 1 lantai dan gudang ada yang di atasnya yang terletak di terletak di Jl. Teman No. 7B, Desa Laksana, Kec, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.  
    Harga Limit Rp. 391,820,000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 97,955,000 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

  2. Nama Debitur : HELEN
    Sebidang tanah seluas 73 M2, SHM No. 10038 atas nama HELEN, berikut bangunan rumah permanen 3 lantai yang ada di atasnya, yang terletak di Jl. Teman No. 7A, Desa Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
    Harga Limit Rp. 332,120,000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Uang Jaminan Lelang Sebesar Rp. 83,030,000 (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah)

  3. Nama Debitur : ANDI GILANG
    Sebidang tanah seluas 145 M2, SHM No. 01198 atas nama ANDI GILANG, berikut bangunan rumah permanen 1 lantai  yang ada di atasnya yang terletak di Gampong Lam Gapang, Kec. Krueng Barona Jaya, Kab. Aceh Besar, Provinsi Aceh.  
    Harga Limit Rp. 350,000,000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 87,000,000 (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah).
  4. Nama Debitur : M. IQBAL HANAFIAH
    Sebidang tanah seluas 174 M2, SHM No.10572 atas nama M. IQBAL HANAFIAH, berikut bangunan rumah permanen 1 lantai yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Lampoh Ujong, Gampong Baro, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.  
    Harga Limit Rp. 380,000,000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 95,000,000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).

  5. Nama Debitur : ZAHLUL
    Sebidang tanah seluas 339 M2, SHM No. 50 atas nama ASMALIA, berikut bangunan rumah permanen1 lantai  yang ada di atasnya yang terletak di Jl. H. Keuchik Man, Lr. Jambu No. 8, Gampong Neusu Aceh, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.  
    Harga Limit Rp. 500,000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah), dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 125,000,000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

  6. Nama Debitur : JAILANI, S.PD
    a.  Sebidang tanah seluas 329 M2, SHM No. 607 atas nama FERIYALIS, S.SOS, Berikut bangunan 1 lantai semi permanen yang ada diatasnya yang terletak di Desa rambong, Kec. Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
    Harga Limit Rp. 176,080,000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Uang Jaminan Lelang Rp. 44,010,000 (Empat Puluh Empat Juta Sepuluh Ribu Rupiah)

    b.  Sebidang tanah sawah seluas 2,402 M2, SHM No. 100 atas nama FERIYALIS, S.SOS, yang terletak di Desa Lam Ujong, Kec. Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
    Harga Limit Rp. 158,532,000 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dan Uang Jaminan Lelang Rp. 39,633,000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Lelang dilaksanakan di alamat www.lelang.go.id dan /atau portal.lelang.go.id Tanpa kehadiran peserta.
  2. Sebelum mengikuti lelang peserta diharapkan membuka dan membaca informasi penting pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan”
  3. Penawaran dilakukan secara terbuka (Open Bidding) melalui alamat tersebut diatas sejak pengumuman ini terbit sampai dengan :

Hari / Tanggal: Kamis, 26 Februari 2026
Waktu penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai/dengan batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran: Pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain: www.lelang.go.id
Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh, GKN Banda Aceh, Gedung C Lt. I, Jl. Tgk. Chik Ditiro, Baiturrahman, Banda Aceh
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

4. Uang Jaminan Lelang
a.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
·   Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
·   Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.

b.  Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

c.  Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/Kliring/RTGS/SKN/Pemindah Bukuan.

5. Penawaran Lelang
a.  Penawaran harga lelang dikirimkan dari alamat domain peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang.

b.  Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan dan yang berlaku adalah penawaran terakhir.

6. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA (virtual account) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved