Selasa, 5 Mei 2026

Opini

Dukung Disdik Aceh Kembalikan Kosentrasi Belajar Siswa

Menurut SE tersebut, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Penulis Nelliani, M.Pd, guru SMA di Aceh Besar 

Oleh: Nelliani, M.Pd, guru SMA Negeri 1 Baitussalam, Aceh Besar

KEPALA Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/ Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB tertanggal 05 Februari 2026. 

Menurut SE tersebut, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai sebagai sumber belajar, Disdik Aceh memandang perlu adanya pengaturan pemanfaatan gawai dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Kepala satuan pendidikan diharapkan dapat mengatur dan mengelola penggunaan gawai secara bijak yang berfokus pada peningkatan kualitas belajar siswa. Gawai masih bisa digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan.

Sekolah juga harus menetapkan narahubung (Guru/BK/wali kelas/petugas piket) serta memastikan ketersediaan kontak darurat milik siswa untuk kelancaran komunikasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali siswa. 

Surat Edaran tersebut juga mengatur mekanisme pemanfaatan gawai/ HP bagi guru dan tenaga kependidikan. Pendidik dapat menggunakan gawai hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian) dan dilarang untuk kebutuhan di luar pembelajaran. Guru dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya pada tempat yang telah ditentukan. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Provinsi Banten telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan penggunaan HP dan gawai di satuan pendidikan. Pembatasan tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan siswa dan mencegah dampak negatif perkembangan teknologi. Meskipun dibatasi, handphone masih dapat digunakan pada mata pelajaran tertentu sebagai penunjang kegiatan belajar. 

Kebijakan Disdik  Aceh merupakan langkah berani dan upaya nyata mengembalikan sekolah sebagai ruang belajar yang fokus dan sehat secara mental. Riset menyatakan tingkat konsumsi media sosial pada anak dan remaja berpengaruh pada kemampuan kosentrasi dan kesehatan mental mereka. Fenomena itu pula yang dirasakan oleh para pendidik selama ini.

Dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan, guru mengeluh bahwa ponsel pintar merupakan sumber utama terganggunya kosentrasi siswa. Siswa lebih tertarik memperhatikan gawai dari pada berusaha memahami materi yang dipelajari. Akibatnya, pembelajaran menjadi tidak maksimal dan hasil belajar kurang memuaskan. 

Penggunaan ponsel pintar pada siswa jika tidak diatur secara bijak memang sangat mengganggu. Siswa lebih responsif terhadap notifikasi aplikasi dibandingkan nasehat guru. Alarm pemberitahuan, pesan masuk atau getaran apa pun dari smartphonenya meskipun dalam durasi singkat cukup mengalihkan perhatian dari tugas.

Siswa menjadi tidak tenang, sebentar-bentar mengecek ponselnya, membalas pesan atau tertarik dengan notif-notif media sosial yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran. Sedangkan penelitian menyatakan siswa butuh waktu 20 menit untuk kembali fokus setelah kosentrasinya terganggu.

Bagi siswa yang kadung kecanduan, menjauhkan HP saat proses belajar adalah hal yang sulit dilakukan. Tak jarang memicu perdebatan. Meskipun terpaksa dituruti, ia akan sangat cemas, gelisah bila jauh dari gadgetnya.

Di luar nalar, siswa berani beradu mulut untuk urusan sepele hanya karena guru meminta menyingkirkan barang itu agar lebih fokus. Ketergantungan ponsel membuat siswa sulit mengontrol emosi terlebih menentukan mana urusan yang menjadi prioritas. 

Selain mengganggu kosentrasi, penggunaan gawai berlebihan berpotensi menempatkan siswa pada kondisi krisis moral dan adab. Di era digital, fenomena baku hantam antara guru dan murid sering terjadi. Pada kasus tertentu gawai menjadi salah satu sebab kekerasan siswa terhadap pendidik. 

Berita guru dipukul oleh wali murid karena menyita HP anak di sekolah, guru dikeroyok hingga babak belur bahkan diperkarakan hanya karena menegur siswa bermain ponsel. Pada titik ini gawai telah membuat para pahlawan tanpa tanda jasa kehilangan marwah di hadapan anak didik yang seharusnya menghormatinya.

Penggunaan gadget juga menurunkan budaya belajar dan kemampuan berpikir kritis di kalangan pelajar. Dalam kehidupan sehari-hari siswa lebih akrab dengan media sosial atau menghabiskan banyak waktu di ruang maya dibandingkan mengunjungi perpustakaan untuk membaca buku.

Minat membaca menurun, minat berdiskusi hampir tidak ada. Jika ada tugas siswa lebih tertarik mencari informasi instan lewat google dibandingkan menggali sendiri pengetahuannya secara utuh dari buku-buku bacaan. 

Tak dimungkiri, teknologi memang menawarkan kemudahan. Namun, meninggalkan buku dan ruang perpustakaan sepenuhnya adalah langkah mundur dan beresiko. Membaca buku fisik terbukti meminimalkan distraksi media sosial, membantu kosentrasi menjadi lebih baik, menjaga kesehatan mata dan daya ingat lebih mendalam dibandingkan menatap layar digital. Selain itu, buku adalah jendela untuk memperkaya imajinasi dan nalar kritis bagi siswa. 

Kondisi di Lapangan 

Setelah terbit aturan pembatasan penggunaan gawai, sekolah kami bergerak cepat. Pimpinan langsung memimpin koordinasi, para wakil, guru BK, wali kelas dan semua guru bergerak menjalankan instruksi. Guru yang masuk jam pertama langsung memerintahkan agar yang membawa HP untuk dikumpulkan. HP yang terkumpul di simpan di ruang BK. Guru jam terakhir bertanggung jawab mengembalikannya ke siswa setelah jam pelajaran selesai.

Pada hari kedua, suasana kelas terlihat berbeda. Tidak ada siswa yang sibuk dengan ponselnya. Kosentrasi mulai terbangun. Mereka mulai fokus saat proses belajar, ada interaksi, ada diskusi. 
Ruang kelas yang sebelumnya bising dengan suara ponsel, kini mulai hidup dengan aktivitas belajar. Dan yang lebih penting siswa terdorong untuk berpikir, berusaha memahami hingga merasa bertanggung jawab dalam setiap tugas yang diberikan.  

Suasana kelas sedikit demi sedikit kondusif. Guru bisa lebih tenang membimbing tanpa harus banyak mengeluarkan energi menertibkan aktivitas yang tidak perlu karena siswa sibuk dengan gadget. Proses belajar menjadi bermakna, siswa dengan mudah menyerap pengetahuan baru tanpa terganggu oleh keberadaan HP. 

Lalu bagaimana jika guru ingin menggunakan teknologi sebagai media belajar?. Surat Edaran Disdik jelas menerangkan bahwa selama dibutuhkan untuk tujuan pembelajaran HP bisa digunakan. Ponsel pintar hanya sebagai alat bantu dalam pembelajaran, hanya saja penggunaannya perlu diatur secara bijak agar tidak berpotensi menjadi distraksi.

Jadi, kita tidak perlu khawatir pembatasan HP membuat siswa tidak melek teknologi. Justru dengan adanya kebijakan tersebut menjadi langkah awal menyelamatkan anak-anak kita dari pengaruh negatif teknologi. 

Kebijakan ini perlu dukungan segenap civitas pendidikan. Ketegasan, kedisiplinan dan rasa tanggung jawab kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan sangat krusial untuk memastikan setiap aturan berjalan efektif. Dan tak kalah penting, pimpinan dan pendidik harus bisa menjadi role model sebagai fondasi membangun kepercayaan dan kepatuhan siswa. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved