Minggu, 3 Mei 2026

Berita Pidie

BUMDes di Puluhan Gampong di Kecamatan Indrajaya, Pidie Bersetifikat AHU

BUMDes di-49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Pidie, telah memiliki sertifikat Adminitrasi Hukum Umum atau AHU

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, menggelar rapat pada pengurus BUMDes  di Kecamatan Indrajaya, Pidie, Minggu (15/2/2027). BUMDes di Kecamatan telah miliki sertifikan badan hukum AHU. 

 Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di-49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Pidie, telah memiliki sertifikat Adminitrasi Hukum Umum atau AHU. 

Sertifikat UHU merupakan sertifikat badan hukum BUMDes, yang diterbitkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI.

Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian desa.

"BUMDes berperan penting dalam meningkatkan perekonomian desa, dengan sasaran untuk mensejahteraan masyarakat desa," kata Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, SSos, kepads Serambinews.com, Minggu (15/2/2026)

Baca juga: Pemkab Pidie Lanjutkan Pembangunan Masjid Agung Al-Falah Sigli, Tahun Ini Plot Rp 10,7 Miliar

Ia menyebutkan, regulasi tentang Bumdes tertuang dalam UU No 3 Tahun 2024, yang merubah menjadi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes.

Selain itu, tertuang Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes, Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMDes dan Peraturan Bupati Pidie Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Gampong.

Regulasi itu mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes.

Juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes untuk beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Siang Ini Melompat Tajam, UBS & Galeri24 Kembali Dekati Rp3 Juta, Cek Harganya

Dikatakan, pendaftaran hingga keluarnya sertifikat badan hukum AHU dilakukan melalui Dashboard Bumdes Kementerian Desa PDT RI, yang nantinya proses keluar Sertifikat Badan Hukum AHU secara online dari Kementerian Hukum RI. 

"Dengan keluarnya sertifikat badan hukum AHU, tentunya ke-49 gampong di Kecamatan Indrajaya diharapkan kepada seluruh pengelola BUMDES dapat memanfaatkan dana desa atau DD," sebutnya.

Mengembangkan usaha 

Selain itu, kata Khaifan, BUMDes juga  untuk mengembangkan usaha yang berpihak kepada masyarakat, baik secara penganggaran bersumber dari dana ketahanan pangan gampong atau pun bersumber dari dana reguler lainnya.

 Khaifan, mengimbau kepada pemerintah gampong supaya BUMDes menjadi perhatian khusus pada pengalokasian DD, sebagai bentuk antisipasi sebagai penunjang sarana dan prasarana jika suatu saat dana desa tidak dianggarkan Pemerintah Pusat.

"Saya mengpresiasi dan terima kasih kepada pemerintah gampong, pengelola Bumdes. Juga kepada Pendamping Lokal Desa yang telah mendampingi dalam proses terhadap pendaftaran legalistas sertifikat badan jukum AHU ke-49 gampong," pungkasnya. (*)

Baca juga: Fit and Proper Test Calon Komisioner Baitul Mal Pidie Minta Dipercepat, Begini Respons Dewan


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved