Kamis, 11 Juni 2026

Ramadhan 2026

MPU Aceh Imbau SPPG-MBG dan Warung Patuhi Aturan Saat Ramadhan, Minta Para Dai Gunakan Bahasa Santun

“Jangan gunakan bulan puasa untuk kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman orang lain dan juga bisa berpotensi membinasakan diri sendiri,”

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 H. 

MPU Aceh Imbau SPPG-MBG dan Warung Patuhi Aturan Saat Ramadhan, Minta Para Dai Gunakan Bahasa Santun

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Aceh mengimbau para pengusaha warung, termasuk SPPG-MBG, agar mematuhi ketentuan pemerintah selama bulan Ramadhan 1447 H/2026.

Selain itu, para dai atau penceramah juga diminta menyampaikan pesan keagamaan dengan bahasa yang baik, santun, dan menyejukkan.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh yang menjelaskan Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 H.

Abu Sibreh menegaskan, para pengusaha warung, termasuk dapur SPPG-MBG, agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait jam operasional dan penjualan makanan selama bulan puasa.

“Kami berharap dalam penyaluran dan membuka warung ataupun menjual makanan basah ini, agar mematuhi dan mentaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, MPU Aceh juga menyoroti peran penting para dai dalam menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif. 

Menurutnya, mimbar ceramah harus menjadi ruang penyebaran pesan rahmatan lil alamin, bukan ajang untuk menyampaikan ujaran kebencian atau caci maki.

“Kepada penceramah-penceramah, kami berharap sampaikan pesan-pesan yang memotivasi orang untuk beribadah, yang memotivasi orang untuk bertaubat. Hindari bahasa-bahasa kasar, hindari bahasa-bahasa caci maki untuk siapa pun,” ujar Abu Sibreh.

“Jadi jangan momen ceramah itu digunakan untuk mencaci maki pemerintah, mencaci maki pemimpin, mencaci maki orang-orang yang tidak kita senangi.  Tapi lakukanlah bahasa-bahasa yang santun, bahasa yang baik, dan ajak masyarakat kita untuk memperbanyak ibadah kita di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.

MPU Aceh juga menyoroti potensi gangguan ketertiban yang kerap terjadi pada bulan Ramadhan, khususnya aksi balap liar usai salat Subuh. 

Abu Sibreh mengingatkan generasi muda agar tidak menjadikan Ramadhan sebagai momentum melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun mengganggu ketentraman masyarakat.

“Jangan gunakan bulan puasa untuk kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman orang lain dan juga bisa berpotensi membinasakan diri sendiri,” tegasnya.

MPU Aceh juga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah persuasif sejak awal guna mencegah aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.

Berikut 14 poin Taushiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2026:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved