Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Barat

GeRAK Aceh Barat Surati Kapolri, Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh

GeRAK Aceh Barat melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri ke Kapolri.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ HO
SURATI KAPOLRI - Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menyurati Kapolri untuk melaporkan dugaan kasus korupsi di Pelabuhan Jetty Meulaboh. 

Ringkasan Berita:
  • GeRAK Aceh Barat melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri ke Kapolri.
  • Laporan ini menyoroti pungutan liar dan maladministrasi yang diduga merugikan keuangan negara serta cacat prosedural sejak awal kerja sama.
  • GeRAK mendesak Polri menuntaskan kasus secara profesional dan transparan demi keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat hukum.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait permohonan supervisi penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh pihak swasta.

Surat tersebut diserahkan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta pada Kamis (12/2/2026) lalu. 

Selain ditujukan kepada Kapolri, tembusan surat juga diberikan kepada Kabareskrim Polri dan Kepala Biro Wassidik Polri.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2026), menjelaskan, bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan laporan Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, tertanggal 30 April 2024, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh perusahaan swasta yakni PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) kepada Polda Aceh.

Menurut Edy, laporan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. 

Laporan Ramli, SE diterima oleh staf atas nama Dhika Prameswara, mewakili Kasubbag Renmin Ditreskrimsus Polda Aceh, disertai satu bundel dokumen alat bukti.

Baca juga: Setahun Tak Jelas, GeRAK Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh

GeRAK Aceh Barat menduga, sejak awal kerja sama pengelolaan aset daerah berupa pelabuhan tersebut telah cacat prosedural dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Karena itu, seluruh tahapan aktivitas pengelolaan yang dilakukan perusahaan swasta tersebut diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dugaan tersebut dapat dilihat dari proses kutipan retribusi yang kami anggap ilegal,” tuksnya. 

“Dasarnya adalah proses pengelolaan pelabuhan yang kami duga tidak sesuai aturan perundang-undangan, dan kami menduga hasil kutipan itu tidak disetorkan ke kas daerah,” ujar Edy.

Ia juga menyebut polemik pengelolaan pelabuhan tersebut sebelumnya sempat terjadi tarik-menarik antara pihak eksekutif dan legislatif di Aceh Barat.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak Polda Aceh melalui Ditreskrimsus telah memulai penyelidikan atas perkara tersebut, sebagaimana diberitakan media pada 6 Juni 2024. 

Baca juga: Dugaan Pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh, GeRAK Desak Polda Turun Tangan 

Namun hingga kini, pasca laporan April 2024 dan kembali disurati pada Februari 2026, perkembangan penanganan perkara oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh belum diketahui secara jelas dan belum menunjukkan penuntasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved