Berita Banda Aceh
Pelaku Usaha Dilarang Jual Makanan sebelum Ashar
Forkopimda Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Ringkasan Berita:
- Forkopimda Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
- Pelaku usaha diminta menyesuaikan operasional selama Ramadhan, antara lain tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
- Seluruh jenis usaha juga diimbau menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan itu ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah dengan khidmat, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama Ramadhan.
Seruan tersebut ditandatangani seluruh unsur forkopimda, di antaranya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/KBA, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat. “Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujar Illiza.
Ia menekankan, pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk dengan menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan seruan ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab, demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani yang diridhai Allah SWT,” ucap Illiza.
Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.
Sementara itu, pelaku usaha diminta menyesuaikan operasional selama Ramadhan, antara lain tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Seluruh jenis usaha juga diimbau menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB. “Aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadhan,” ujar Illiza.
Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.
Kepada media massa, pemerintah mengimbau untuk meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.(rn)
penertiban pedangang
Pelaku Usaha Dilarang Jual Makanan sebelum Ashar
Selama Ramadhan
larangan selama ramadhan
Walikota Banda Aceh Illiza
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Perluas Kolaborasi, USM Kerja Sama dengan Perusahaan Kelapa Sawit |
|
|---|
| MaTA Sindir Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Alfian: Sudah 5 Kali Ganti Kapolda tak Kunjung Tuntas |
|
|---|
| Perkuat Barisan Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial Baru |
|
|---|
| Ini Rekomendasi Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh, Pungutan Khusus ke Perusahaan Rusak Lingkungan |
|
|---|
| Komunitas Ruang Lingkup Soroti Tekanan Ekonomi di Balik Fenomena Anak Mengemis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Illiza-Wali-Kota-gambar-terkini.jpg)