Sabtu, 2 Mei 2026

Ramadhan 2026

Ini Jadwal Kerja ASN Pemko Lhokseumawe Selama Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menetapkan jadwal kerja bagi pegawai selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Sekdako Lhokseumawe A Haris 
Ringkasan Berita:
  • Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.
  • Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menetapkan jadwal kerja bagi pegawai selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, kepada Serambinews.com, Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan jam kerja tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 000.8/986 Tanggal 26 Januari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB.

“Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jadwalnya agar dapat menyesuaikan,” ujar A Haris.

Terkait penggunaan pakaian dinas ASN, pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki. Hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih dengan celana atau rok warna hitam atau gelap. Sementara Kamis dan Jumat menggunakan pakaian batik.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Kokoh Bertahan Pada 17 Februari 2026

A Haris juga memastikan absensi tetap diberlakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan jam kerja akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan sanksi dilakukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing dengan tembusan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe c/q Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN.

“Kita minta ASN tetap bekerja disiplin sehingga pelayanan publik berjalan lancar selama Ramadhan,” tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved