Senin, 20 April 2026

Meugang

SPEE FSPMI Aceh Soroti Perusahaan yang Belum Bayar Tunjangan Hari Meugang

Pengurus Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI Aceh) menyesalkan masih adanya

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
TUNJANGAN MEUGANG – Ketua PC SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, menyesalkan masih ada perusahaan di sektor kelistrikan yang belum merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Meugang kepada pekerja, Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua PC SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, menyatakan sikap tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2024 yang mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Meugang kepada pekerja di Aceh.
  • Aturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bukan sekadar imbauan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Tunjangan Hari Meugang harus diterima pekerja paling lambat tiga hari sebelum Hari Meugang bulan puasa.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI Aceh) menyesalkan masih adanya perusahaan di sektor kelistrikan yang belum merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Meugang kepada pekerja.

Ketua PC SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, menyatakan sikap tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2024 yang mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Meugang kepada pekerja di Aceh.

“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap amanah Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2024,” kata Syarifuddin dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, aturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bukan sekadar imbauan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Tunjangan Hari Meugang harus diterima pekerja paling lambat tiga hari sebelum Hari Meugang bulan puasa.

Baca juga: Tradisi Meugang, Merawat Makna di Tengah Perubahan

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, sejumlah pekerja di sektor kelistrikan, khususnya pada perusahaan alih daya mitra PT PLN (Persero), disebut belum menerima hak tersebut.

Pekerja yang terdampak antara lain tenaga Pelayanan Teknik (Yantek), petugas Tuskar, Bilmen, serta pekerja di sektor pembangkit. Mereka dinilai memiliki peran vital dalam menjaga pasokan listrik tetap stabil, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.

“Ironisnya, di tengah tanggung jawab besar tersebut, hak normatif mereka justru belum dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Syarifuddin menambahkan, para pekerja tersebut merupakan anggota serikat di bawah naungan FSPMI sehingga pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kami tidak bisa tinggal diam ketika hak anggota kami tidak diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh,” tegasnya.

PC SPEE FSPMI Aceh juga menilai kepatuhan terhadap qanun dan peraturan gubernur merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, Tunjangan Hari Meugang bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari kearifan lokal dan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja dalam menyambut momentum keagamaan yang memiliki nilai budaya dan sosial tinggi di Aceh.

Atas kondisi tersebut, serikat pekerja secara resmi meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh serta Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota untuk segera melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Mereka mendesak agar perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban dipanggil dan diperiksa.

Pengawasan yang tegas dan transparan diperlukan untuk mencegah pembiaran terhadap pelanggaran hak normatif pekerja. SPEE FSPMI Aceh juga berharap adanya pembinaan serta sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor kelistrikan segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Meugang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved