Berita Aceh Besar
Dua Terdakwa Korupsi SPPD di Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidangkan
Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- ZUA dan JM didakwa menyalahgunakan anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar periode 2020 hingga Mei 2025.
- Sidang lanjutan digelar 23 Februari 2026, ZUA mengajukan eksepsi, sedangkan JM langsung masuk tahap pemeriksaan saksi.
- Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional dan transparan demi mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dua terdakwa, yakni ZUA (46) dan JM (46) diduga melakukan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) dari terdakwa ZUA.
Sedangkan JM tak mengajukan eksepsi, sehingga sidang lanjutan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Sidang perkara ini menjadi perhatian publik mengingat rentang waktu dugaan penyalahgunaan anggaran yang berlangsung selama lima tahun anggaran. (*)
| Pengembangan Masyarakat Sehat, Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria |
|
|---|
| Kemenag Aceh Besar-Densus 88 Cegah Radikalisme dan Terorisme |
|
|---|
| Kemenag Aceh Besar Gandeng Densus 88 Cegah Radikalisme dan Terorisme |
|
|---|
| Sapi Jatuh ke Sumur di Indrapuri, Dievakuasi Petugas BPBD Aceh Besar |
|
|---|
| Museum Indrapurwa Resmi Beroperasi, Jadi Pusat Edukasi dan Pelestarian Sejarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejari-Aceh-Besar_dugaan-korupsi-SPPD_.jpg)