Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Besar

Dua Terdakwa Korupsi SPPD di Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidangkan

Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
MULAI DISIDANGKAN - JPU Kejari Aceh Besar melakukan tahap II kasus dugaan korupsi pada Inspektorat Aceh Besar, Rabu (14/1/2026). Kini perkara tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Rabu (18/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • ZUA dan JM didakwa menyalahgunakan anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar periode 2020 hingga Mei 2025.
  • Sidang lanjutan digelar 23 Februari 2026, ZUA mengajukan eksepsi, sedangkan JM langsung masuk tahap pemeriksaan saksi.
  • Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional dan transparan demi mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dua terdakwa, yakni ZUA (46) dan JM (46) diduga melakukan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) dari terdakwa ZUA. 

Sedangkan JM tak mengajukan eksepsi, sehingga sidang lanjutan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Sidang perkara ini menjadi perhatian publik mengingat rentang waktu dugaan penyalahgunaan anggaran yang berlangsung selama lima tahun anggaran. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved