Kasus Korupsi SPPD
BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho
Dikatakan, bahwa jaksa penyidik kini tengah melakukan rangkaian penyidikan dalam dugaan tindak .
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya l Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan Z (46) selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar dan J (46) selaku Sekretaris sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025, Kamis (18/9/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi kepada Serambinews.com.
Dikatakan, bahwa jaksa penyidik kini tengah melakukan rangkaian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Penyidik juga sudah meminta keterangan 50 orang saksi,” kata Jemmy.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan/penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei 2025.
Bahwa akibat perbuatan tersangka dalam Penyalahgunaan Anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025 berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini sendiri jumlah kerugian keuangan negara masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, pasal Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa untuk selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.(*)
TAHAN TERSANGKA - Penyidik Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kepala dan sekretaris Inspektorat Aceh Besar ke Rutan Kelas IIB Jantho, Kamis (18/9/2025). Foto: SERAMBI/HO
Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan karena Terdeteksi Pemain Judi Online |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Gabungkan Foto Masa Kecil dan Sekarang Bikin Bostalgia, Tinggal Copy |
![]() |
---|
Usai Melejit, Harga Emas di Banda Aceh Kini Turun, Cek Pasaran Per 18 September 2025 |
![]() |
---|
Dilarang ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Kenapa? |
![]() |
---|
ISAD Aceh Barat Miliki Ketua Baru, Dipimpin Tgk Arika Amalia Woyla, Fokus Perkuat Dakwah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.