Selasa, 5 Mei 2026

Aceh Utara

Hakim PN Lhoksukon Sidangkan Dua Pria Terlibat Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi

Dua pria tersebut yaitu, Syarwali (24) warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan Nasrul (21) warga Batuphat...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/Dok Polres Aceh Utara  
JALANI SIDANG - Dua pria yang terlibat dalam transaksi pil ekstasi pada Rabu (18/2/2026) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. 

Namun dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan mendalami unsur pidana yang paling tepat diterapkan berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji laboratorium.(*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved