Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Sidangkan Dua Pria Terlibat Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi
Dua pria tersebut yaitu, Syarwali (24) warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan Nasrul (21) warga Batuphat...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa kasus dugaan transaksi 1.350 butir pil ekstasi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
- Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan pil tersebut tidak mengandung narkotika, melainkan zat farmasi Theophylline dan Trihexyphenidyl.
- Jaksa kini menjerat keduanya dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan sidang akan berlanjut dengan pembuktian.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang terlibat dalam transaksi pil ekstasi pada Rabu (18/2/2026) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Dua pria tersebut yaitu, Syarwali (24) warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan Nasrul (21) warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Dalam persidangan terungkap, keduanya diduga berperan sebagai penjual dan perantara dalam rencana transaksi pil ekstasi.
Keduanya sebelumnya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam operasi penyamaran di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 21 September 2025 sore.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bungkus plastik berisi 1.350 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi dengan berat netto 602 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat transaksi.
Keduanya disidangkan dalam berkas terpisah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, bermula ketika Syarwali menghubungi seorang pria berinisial Junaidi (DPO) di Aceh Timur untuk mencari pekerjaan. Junaidi kemudian menawarkan pil ekstasi dengan harga Rp65 ribu per butir.
Syarwali selanjutnya mengajak Nasrul untuk membantu mencarikan pembeli. Keduanya sepakat menjual kembali pil tersebut dengan harga antara Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir, sehingga berpotensi meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Pada 20 September 2025, Syarwali mengambil dua paket pil yang sebelumnya diletakkan di lokasi sepi.
Sehari kemudian, keduanya bergerak ke kawasan Geudong untuk bertemu calon pembeli yang ternyata merupakan petugas yang menyamar.
Baca juga: Bentuk Perhatian, Karang Taruna Aceh Utara Berharap Prabowo Lanjutkan Bantuan Sapi Tiap Meugang
Berdasarkan berita acara penimbangan dari PT Pegadaian UPS Lhoksukon tertanggal 23 September 2025, barang bukti yang disita memiliki berat 602 gram.
Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 6716/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 menyatakan pil tersebut tidak mengandung narkotika atau psikotropika.
Hasil uji menyebutkan kandungan zat Theophylline (bronkodilator) dan Trihexyphenidyl (obat antiparkinson) yang termasuk sediaan farmasi dan peredarannya wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Meski demikian, dalam proses hukum awal, keduanya sempat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati serta denda miliaran rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-pria-yang-terlibat-dalam-transaksi-pil-ekstasi-pada-Rabu.jpg)