Selasa, 21 April 2026

Berita Pidie

Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah Bekali Petugas Haji di Pidie

Materi juga mencakup peran dan tugas Karu dan Karom di saat hendak berangkat dari daerah asal ke asrama haji, selama di asrama haji

Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
FOTO BERSAMA - Foto bersama Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA, CHRIM memberikan pembekalan bagi petugas haji di Pidie, Aceh, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  •  Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA, CHRIM memberikan pembekalan bagi petugas haji di Pidie, Aceh, Selasa (17/2/2026).
  • Petugas Kloter merupakan ujung tombak pelayanan bagi jemaah haji, mereka selalu bersama jemaah mulai dari proses keberangkatan
  • materi tentang peran dan fungsi petugas Kloter, terutama Karu dan Karom, serta penguatan koordinasi antar petugas termasuk dengan pimpinan KBIHU.

 


SERAMBINEWS.COM - Untuk memastikan layanan terbaik bagi jemaah haji,  Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA, CHRIM memberikan pembekalan bagi petugas haji di Pidie, Aceh, Selasa (17/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pidie itu dihadiri oleh Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, Petugas Kesehatan Kloter, Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), seluruh Ketua Rombongan (Karom), dan seluruh Ketua Regu (Karu) dari Kabupaten Pidie.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa peserta yang hadir merupakan petugas layanan haji yang tersebar dalam tiga kloter, yaktu Kloter 10, Kloter 7, dan Kloter 13, yang di dalamnya terdapat jamaah haji asal Pidie.

Alumni Lemhannas RI itu menambahkan bahwa dirinya hadir untuk memberikan penjelasan kepada petugas yang akan mendampingi jemaah haji mulai keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

"Petugas Kloter merupakan ujung tombak pelayanan bagi jemaah haji, mereka selalu bersama jemaah mulai dari proses keberangkatan, di tanah suci, hingga kembali lagi ke tanah air. 

Kami akan terus memantau kesiapan petugas, dan memberikan pendampingan yang diperlukan selama menjalankan tugas," ujar alumni Universitas Al-Azhar Mesir tersebut.

Baca juga: Wagub Fadhlullah Ingatkan Petugas Haji Aceh Layani Jamaah dengan Hati

Dalam kesempatan itu Mulyadi Nurdin memberikan materi tentang peran dan fungsi petugas Kloter, terutama Karu dan Karom, serta penguatan koordinasi antar petugas termasuk dengan pimpinan KBIHU.

Materi juga mencakup peran dan tugas Karu dan Karom di saat hendak berangkat dari daerah asal ke asrama haji, selama di asrama haji Embarkasi, peran di dalam pesawat, di bandara kedatangan di Arab Saudi, peran selama di Madinah, di Mekkah, pra Arafah, di Arafa, di Muzdalifah, di Mina, di Mekkah, serta ketika proses pemulangan jemaah hingga tanah air.

Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA, CHRIM memberikan pembekalan bagi petugas haji di Pidie, Aceh, Selasa (17/2/2026).
Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA, CHRIM memberikan pembekalan bagi petugas haji di Pidie, Aceh, Selasa (17/2/2026). (Serambinews.com/serambinews)

"Semua petugas berjalan dalam satu komando, satu irama, satu tujuan yaitu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah haji," ujarnya.

Mulyadi Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini harus berlangsung dengan bersih, lancar, aman, nyaman, dan amanah, sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

"Pihak Inspektorat melaksanakan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya," ujarnya 


Ia menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah diberi mandat oleh undang-undang untuk mensukseskan pelaksanaan ibadah haji mulai tahun ini. Dalam pelaksanaan haji tidak boleh ada permainan, penyelewengan, dan zero toleransi terhadap pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memaparkan tentang tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Dasar hukum pembentukan Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved