Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Selama Bulan Ramadhan ASN Pulang Lebih Cepat

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH mengatakan, penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh

Editor: mufti
Serambinews.com/HO/Dok Kominfo
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Nagan Raya telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.
  • Adapun jam kerja hari Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.30-13.00 WIB.
  • Sementara layanan RSUD SIM Nagan Raya tetap berjalan normal seperti biasa selama bulan Ramadhan. 

“Kepada kepala perangkat daerah agar menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai surat edaran ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.” TR Keumangan, Bupati Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan. Selama bulan puasa, para abdi negara pulang lebih cepat dari biasanya. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M.

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH mengatakan, penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026.

“Hal ini untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar TRK sapaan bupati, Rabu (18/2/2026).

Adapun jam kerja hari Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.30-13.00 WIB. Biasanya, ASN pulang kerja pukul 17.00 WIB.

“Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB,” sebut TRK.

Khusus perangkat daerah yang memiliki beban kerja tertentu, sambung TRK, jam kerja selama Ramadhan ditetapkan berbeda. Untuk hari Senin-Kamis, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB. Sedangkan hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB.

Bupati TRK meminta kepada kepala dinas agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.

“Kepada kepala perangkat daerah agar menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai surat edaran ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, bupati juga mengatur pakaian dinas dengan mengacu SE Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024. Sedangkan apel harian setiap Senin hingga Kamis ditiadakan selama Ramadhan.(riz)

Layanan Rumah Sakit Tetap Normal 

Sementara layanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) Nagan Raya tetap berjalan normal seperti biasa selama bulan Ramadhan. 

"Pelayanan IGD berjalan seperti biasa selama 24 jam, begitu juga pelayanan poli dari hari Senin sampai Jumat," ujar Direktur RSUD SIM, dr Muhammad Iqbal MKM kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Iqbal mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit saat ini terus melakukan pembenahan dengan memberikan layanan humanis kepada setiap masyarakat yang berobat. 

Misalnya, petugas keamanan rumah sakit membantu mengarahkan masyarakat saat berada di loket administrasi maupun ke ruangan yang akan dituju.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved