Berita Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Ingatkan Jangan Ada Penambangan 500 Meter dari Jembatan
Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah kerusakan infrastruktur yang dapat mengganggu akses transportasi.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Barat melarang aktivitas tambang dalam radius 500 meter dari jembatan untuk mencegah kerusakan konstruksi.
- Pertambangan dekat jembatan berpotensi menyebabkan pengikisan tanah dan perubahan aliran sungai yang mengganggu fondasi.
- Pemkab Aceh Barat menegaskan pelanggar akan ditindak aparat hukum demi keselamatan dan kelangsungan infrastruktur.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dalam radius 500 meter dari jembatan.
Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah kerusakan infrastruktur yang dapat mengganggu akses transportasi.
Peringatan itu disampaikan Tarmizi saat peresmian jembatan gantung penghubung Kajeung–Tungkup di Kecamatan Sungai Mas, Rabu (18/2/2026).
Bupati Tarmizi menegaskan, bahwa aktivitas tambang, baik galian aliran sungai atau galian C maupun tambang emas, berpotensi merusak konstruksi jembatan apabila dilakukan terlalu dekat dengan jembatan di semua aliran sungai.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun dalam jarak 500 meter dari jembatan.
Jika dilakukan penambangan, itu akan berdampak buruk terhadap bangunan jembatan,” ujar Tarmizi di hadapan masyarakat dan pejabat.
Baca juga: Buka Puasa Pertama di Huntara Dipadati Warga, Mendagri Dijadwalkan Hadir
Menurutnya, aktivitas pertambangan di sekitar jembatan dapat menyebabkan pengikisan tanah dan perubahan struktur aliran sungai yang berujung pada terganggunya fondasi.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut bisa mempercepat kerusakan bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ia menekankan bahwa jembatan yang dibangun pemerintah merupakan fasilitas vital bagi masyarakat, khususnya dalam menunjang mobilitas dan perekonomian warga di wilayah pedalaman.
Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga dan merawat infrastruktur tersebut demi kepentingan bersama.
Tarmizi juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan tersebut diabaikan.
“Jika tidak diindahkan dan masih ada yang melakukan aktivitas tambang dalam radius 500 meter dari jembatan, maka akan dipastikan ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca juga: Dayah Mini Aceh kirim 7 Imam Tarawih ke Negara Malaysia
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut guna mencegah timbulnya persoalan besar di kemudian hari.
Selain menjaga keberlanjutan infrastruktur, kepatuhan terhadap imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam melindungi keselamatan dan kepentingan publik.
Dengan diresmikannya jembatan gantung Kajeng–Tungkup, diharapkan konektivitas antar wilayah semakin lancar, sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (sb)
| Bulog Meulaboh Serap Gabah Petani 14.800 Ton, Target Tampung 21 Ribu Ton |
|
|---|
| Huntara di Jambak Masih Proses Dialiri Air Bersih, Bukti Dampak Parah Banjir Bandang di Aceh Barat |
|
|---|
| Aceh Barat Tak Masuk Prioritas Dana TKD, BPBD: Pemerintah Pusat dan Aceh Tahu Dampak Bencana |
|
|---|
| BPBD Ungkap Tiga Titik Kerusakan Parah Akibat Banjir Bandang di Aceh Barat |
|
|---|
| Bulog Meulaboh Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Migor untuk 89.260 KK di Empat Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Barat-Tarmizi-SP-HEADSHOOT.jpg)