Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Hakim Mulai Sidang Dugaan Korupsi Mantan Keuchik di Nagan Raya, Terdakwa Mangkir Masih DPO

Selama ini, Alaidin diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DPO - Surat pangilan terhadap Alaidin yang diumumkan Kejari Nagan Raya di media Serambi Indonesia, Jumat (20/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
  • Sidang perdana digelar pada 9 Februari 2026. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
  • Selama ini, Alaidin diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan | Nagan Raya


SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sidang perdana digelar pada 9 Februari 2026. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, penundaan dilakukan lantaran terdakwa mangkir dari persidangan.

Selama ini, Alaidin diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Pihak JPU juga telah mengumumkan pemanggilan terdakwa melalui media cetak Serambi Indonesia edisi Jumat, 20 Februari 2026, agar yang bersangkutan hadir dalam persidangan tersebut.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Rp472 Juta, Kejari Sabang Tahan Mantan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur.

Dalam proses penyidikan, Alaidin ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah penetapan tersebut, ia melarikan diri dan hingga kini belum berhasil diamankan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa melimpahkan kasus tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.

Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi dana desa itu menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp445 juta.

Persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, sembari menunggu kehadiran terdakwa di muka persidangan.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved