Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Anggota DPRK Nagan Raya Diskusi dengan Wamenko Otto Hasibuan, Sorot Pengabaian UUPA oleh Pusat

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, menilai Pemerintah Pusat sering mengabaikan semangat dan substansi UUPA dalam praktik kebijakan.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DISKUSI DENGAN WAMENKO - Forum Bincang Kebangsaan dan Ngopi Bareng Wamenko Bang Otto di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Sabtu (30/5/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menilai Pusat sering mengabaikan semangat dan substansi UUPA dalam praktik kebijakan.
  • Dalam forum bersama Wamenko Prof Otto Hasibuan, ia menyoroti kewenangan khusus Aceh yang kerap ditarik kembali ke pusat, termasuk sektor pertambangan, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat.
  • Zulkarnain meminta pemerintah pusat lebih konsisten menjalankan UUPA sebagai lex specialis agar tak melukai perasaan rakyat Aceh dan menjaga prinsip otonomi khusus daerah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menilai, Pemerintah Pusat kerap mengabaikan semangat dan substansi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Zulkarnain dalam Forum Bincang Kebangsaan dan Ngopi Bareng Bang Otto di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Sabtu (30/5/2026) malam.

Dalam suasana santai namun penuh gagasan, sejumlah peserta mengangkat berbagai persoalan hukum, kebangsaan, hingga kekhususan Aceh di hadapan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM.

Di hadapan Otto Hasibuan, Zulkarnain menyampaikan, banyak kebijakan yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip otonomi khusus Aceh. 

Padahal, UUPA selama ini menjadi landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam mengatur hubungan kewenangan antara Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Aceh memiliki UUPA sebagai lex specialis. Namun dalam praktiknya, ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang itu bisa saja terabaikan hanya karena adanya surat atau kebijakan dari kementerian maupun direktorat jenderal,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh karena berbagai kewenangan yang telah diberikan melalui UUPA tidak selalu dijalankan secara konsisten.

Baca juga: Revisi UUPA Resmi Jadi Inisiatif DPR RI, Dana Otsus 2,5 persen Masuk Pembahasan

Zulkarnain mencontohkan sektor pertambangan yang menurutnya telah memiliki mekanisme pengaturan yang jelas. 

Namun dalam praktiknya, sejumlah perizinan justru ditarik kembali ke Pemerintah Pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah secara memadai.

“Banyak kebijakan yang sangat melukai perasaan masyarakat Aceh. Salah satunya terkait tambang,” paparnya. 

“Ketika kewenangan itu sudah diatur dengan baik, ternyata izin-izin tertentu kembali ditangani pusat, sementara pemerintah daerah bahkan tidak mengetahui prosesnya,” tukas dia.

Karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Wamenko untuk menyuarakan kekecewaan rakyat Aceh itu kepada pimpinannya.

"Sikap Pemerintah Pusat kadang sangat melukai perasaan rakyat Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Pansus DPRK Nagan Raya Rampungkan Pembahasan LKPJ terhadap 22 OPD

Sesi Diskusi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved