Kamis, 16 April 2026

Berita Pidie

Pedagang Takjil Boleh Jualan Pukul 16.00 WIB

Seruan kepada warga di Bulan Suci Ramadhan 1447 H. di mana, pedagang takjil boleh beraktivitas mulai pukul 16.00 WIB.

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
KORAN SERAMBI TIMUR EDISI AHAD 20260222 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pidie keluarkan delapan seruan kepada warga di Bulan Suci Ramadhan pedagang takjil boleh beraktivitas mulai pukul 16.00 WIB. 
  • Pada poin pertama diminta seluruh ummat islam melaksanakan puasa, shalat lima waktu berjamaah, tarawih, tadarus, qiyamullai, dan ibadah lainnya sesuai Al-Qur’an serta Sunnah Nabi Muhammad SAW. 
  • Masyarakat dilarang melakukan judi online, balapan liar, petasan, khalwat, ikhtilath, sabung ayam, minuman keras, dan minuman keras. 

Kita harapkan peran aktif warga untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan. TGK FAZLI, Kadis DSI Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Pemkab Pidie keluarkan delapan seruan kepada warga di Bulan Suci Ramadhan 1447 H. di mana, pedagang takjil boleh beraktivitas mulai pukul 16.00 WIB. Jika seruan tersebut dilanggar, maka Pemkab berjanji akan memproses sesuai hukum berlaku. 

Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Drh Fazli MSi kepada Serambi, Sabtu (21/2/2026) mengatakan, Pemkab sudah mengeluarkan delapan seruan kepada masyarakat, untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan. 

Ia menyebutkan, pada poin pertama diminta seluruh ummat islam melaksanakan puasa, shalat lima waktu berjamaah, tarawih, tadarus, qiyamullai, dan ibadah lainnya sesuai Al-Qur’an serta Sunnah Nabi Muhammad SAW. 

Lalu, pemilik warung kopi/kafe boleh membuka usahnya pada pukul 21.30 hingga 24.00 WIB. Pedagang takjil dilarang berjualan sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah Shalat Asar. 

Selain itu, pemilik hotel, rumah makan dan salon kecantikan hendaknya menjalankan aktivitas sesuai dengan Syariat Islam.

Selanjutnya, masyarakat dilarang melakukan judi online, balapan liar, petasan, khalwat, ikhtilath, sabung ayam, minuman keras, dan minuman keras. Warga non muslim menghormati pelaksanaan ibadah puasa. 

"Kita harapkan peran aktif warga untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan. Bagi yang melanggar seruan itu, maka tetap akan diambil tindakan sesuai peraturan berlaku. Kita minta bantuan anggota Satpol PP dan WH Pidie, untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengamanan pedagang takjil," pungkasnya.

Pantauan Serambi, Jumat (20/2/2026), di pusat pasar perbelanjaan Kota Beureunuen, Pidie, pedagang menjual aneka takjil untuk berbuka. Dari lemang, mi Aceh, pecal, adee Ie Leubeue, boh rom-rom, martabak dan berbagai kuliner lainnya. Selain itu, di lokasi itu juga dijual beraneka minuman es warna pink. 

Lokasi pedagang menjual penganan digelar di sepanjang lorong utama di deretan toko menuju pasar ikan. Pedagang menggelar takjil di kiri kanan lorong, sehingga memudahkan warga yang mengendarai roda dua untuk membeli penganan tanpa harus turun dari kendaraan.

Pemandangan itu sempat menjadi kemacetan kendaraan di lokasi pedagang takjil. Kemacetan cepat terurai sendiri. Tempat itu dekat dengan jalan nasional Banda Aceh -Medan. Warga harus berhati-hati karena menjadi titik keluar- masuk kendaraan.(naz

Sebarkan Tim Safari

Di sisi lain, Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Tgk Fazli mengungkapkan, Pemkab Pidie juga akan menggelar Safari Ramadhan. Kegiatan tersebut dimulai Rabu (25/2/2026) atau malam kedelapan puasa. Selanjutnya, Kamis (26/2/2026) atau malam kesembilan puasa sebagai kegiatan terakhir pelaksanaan Safari Ramadhan. 

Kata Tgk Fazli, Safari Ramadhan dilaksanakan di 23 kecamatan. Setiap kecamatan akan didatangi satu masjid, yang ramai jamaah melaksanakan shalat. Sehingga saat dikunjungi Tim Safari Ramadhan banyak warga di masjid tersebut. 

" Masjid yang didatangi Tim Safari Ramadhan sesuai yang ditentukan camat. Pada kesempatan itu, Pemkab Pidie juga akan memberikan bantuan dana Rp 10 juta per masjid,” ujarnya.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved