Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Utara

Warga Aceh Utara Diminta Proaktif Cek Hasil Verifikasi Kerusakan Rumah dan Manfaatkan Hak Sanggah

Warga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Utara diminta proaktif mengecek hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap pertama

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
AYAHWA - Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Warga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Utara diminta proaktif mengecek hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap pertama yang diumumkan di masing-masing gampong serta memanfaatkan hak sanggah jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara guna memastikan tidak ada korban yang dirugikan dalam proses pendataan.

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau akrab disapa Ayah Wa, meminta masyarakat proaktif mengecek pengumuman hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap pertama yang ditempel di masing-masing gampong.

Warga juga diminta memanfaatkan hak sanggah jika terdapat kekeliruan data.

Bupati bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat evaluasi baru-baru ini.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah meminta agar warga yang rumahnya terdampak bencana, baik rusak berat, sedang, maupun ringan, diberikan hak sanggah terhadap hasil pendataan.

Baca juga: Pengedar Sabu Tembaki Polisi Saat Akan Ditangkap, Polda Aceh Sita Puluhan Paket Sabu

“Kita menginginkan agar masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan apabila ada data yang tidak sesuai,” ujar Ayahwa kemarin.

Ia menjelaskan, sejumlah kecamatan yang telah dilakukan verifikasi oleh tim BNPB antara lain Tanah Jambo Aye, Sawang, Muara Batu, Seunuddon, dan Langkahan.

Sementara kecamatan lainnya masih dalam proses verifikasi, validasi, serta penyepadanan data oleh tim BNPB.

Untuk memastikan keterbukaan informasi, hasil verifikasi dan validasi diumumkan melalui pengeras suara di setiap gampong dan ditempel di lokasi strategis untuk uji publik.

Warga diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau perbaikan data.

Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata atau terdapat kekeliruan, diminta mengisi formulir sanggahan yang kemudian diserahkan kepada keuchik.

Baca juga: VIDEO MUTIARA RAMADHAN - Nada Irama Ramadhan

Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan ke camat dan disampaikan ke Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk dilakukan verifikasi ulang. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved