Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

Berjualan Terlalu Awal, Satpol PP Tindak Pedagang Takjil

Patroli dan pengawasan ini akan dilaksanakan secara berkala di berbagai titik keramaian di Kota Banda Aceh sepanjang bulan  Ramadhan

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai melakukan tindakan persuasif dengan menegur sejumlah pedagang takjil yang kedapatan berjualan sebelum waktu yang ditentukan
  • Kegiatan pengawasan yang dilakukan personel Satpol PP-WH ini untuk memastikan aturan dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh
  • Para pedagang untuk menghormati waktu yang telah disepakati. Hari ini kami berikan teguran dan edukasi kepada pedagang di Jalan Syiah Kuala agar tidak mengulangi berjualan sebelum pukul 16.30 WIB

“Patroli dan pengawasan ini akan dilaksanakan secara berkala di berbagai titik keramaian di Kota Banda Aceh sepanjang bulan  Ramadhan.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai melakukan tindakan persuasif dengan menegur sejumlah pedagang takjil yang kedapatan berjualan sebelum waktu yang ditentukan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan personel Satpol PP-WH ini untuk memastikan aturan dalam Seruan Bersama Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, berjalan maksimal dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pengawasan rutin secara intensif, termasuk menyasar para pedagang kue basah di sejumlah titik.

“Patroli dan pengawasan ini akan dilaksanakan secara berkala di berbagai titik keramaian di Kota Banda Aceh sepanjang bulan  Ramadhan. Hal itu guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ucap Rizal dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Sebelumnya, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menegur sejumlah penjual takjil di sepanjang Jalan Syiah Kuala, pada Jumat (20/2/2026) lalu. Pihaknya menemukan beberapa pedagang sudah mulai beraktivitas dan berjualan sejak pukul 15.00 WIB.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Seruan Bersama. Dalam seruan tersebut, ditegaskan, aktivitas berjualan penganan berbuka puasa (takjil) baru diperbolehkan mulai pukul 16.30 WIB.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasional Penegakan Syariat Islam, Amri Asmadi SAg, meminta kepada seluruh pedagang takjil di Kota Banda Aceh untuk senantiasa berpedoman pada seruan Forkopimda.

"Kami mengingatkan para pedagang untuk menghormati waktu yang telah disepakati. Hari ini kami berikan teguran dan edukasi kepada pedagang di Jalan Syiah Kuala agar tidak mengulangi berjualan sebelum pukul 16.30 WIB," ujar Amri.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pedagang yang masih membandel atau tidak mengindahkan seruan tersebut. "Tindakan tegas akan diambil jika teguran ini tidak diindahkan," pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved