Senin, 27 April 2026

Pengumuman Lelang

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Umumkan Lelang Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe

Editor: IKL
for serambinews
Lelang Kejaksaan Aceh Tengah 

PENGUMUMAN PERTAMA LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH NOMOR : B- 374 /L.1.17/Kpa.5/02/2026

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dengan mekanisme LELANG TERBUKA (online e-auction open bidding), diuraikan sebagai berikut:

Lelang Kejaksaan Aceh Tengah

a. PELAKSANAAN LELANG
Hari dan Tanggal Pelaksanaan : SELASA, 03 MARET 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : 03 MARET 2026 14:00 (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Jl. Lebe Kader No.25 Kabupaten Aceh Tengah
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran 

b. SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (Open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
  2. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam Akta Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
  3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Lhokseumawe selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  4. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, segala permasalahan yang timbul dikemudian hari peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami teknis tentang objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli, foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat di domain tersebut
  5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen (dua persen) dari harga lelang selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
  6. Asli dokumen kepemilikan berupa Surat (BPKB) dan (STNK) objek lelang dikuasai penjual.
  7. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti serta apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Lhokseumawe maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Panitia Lelang atau Penjual pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, melalui contact person Bapak. FADHLAN (Telp./WA 0852-6046-5676) atau melalui contact person Ibu. DESY WULANSARY (Telp./WA 0821-3102-7464), pada hari dan jam kerja.

Dikeluarkan di: Takengon
Pada tanggal : 20 Februari 2026

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH

HENDRI YANTO, S.H., M.H.

Pengumuman Lelang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved