Banda Aceh
Satpol PP-WH Sita Ayam Goreng Sebuah Ritel Modern di Banda Aceh saat Puasa Siang Hari
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern, karena gerai tersebut...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh karena menjual makanan siap saji pada siang hari saat Ramadhan, Senin (23/2/2026).
- Petugas menyita sejumlah barang bukti dan meminta pengelola membuat surat pernyataan karena dinilai melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh.
- Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban dan kesucian bulan suci di Banda Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern, karena gerai tersebut kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadhan di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026).
Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya praktik jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi di kawasan Lampaseh. Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujar Muda.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
Danton 1 Wilayatul Hisbah itu menjelaskan, tindakan ritel modern tersebut dinilai melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H. Seruan tersebut secara tegas melarang pengelola Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket, untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memerintahkan pihak pengelola ritel untuk datang ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh guna memberikan keterangan. “Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut, serta kita minta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.
Baca juga: Sipropam Cek Urine Mendadak Personel Polresta Banda Aceh
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, baik pemilik warung makan maupun ritel modern, untuk tetap menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan.
Sementara itu Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menegaskan, tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen personelnya dalam mengawal instruksi pimpinan daerah. Dikatakan, pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan ketentraman masyarakat dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadhan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-ayam-goreng-dari-sebuah-ritel-modern-BNA.jpg)