Cicilan Kredit Korban Banjir
OJK Minta Bank Empatik ke Nasabah
Dari sisi pengawasan, OJK juga menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan.
Ringkasan Berita:
- OJK menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh telah resmi diberlakukan sejak Desember 2025
- Kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah
- DPRK Aceh Timur memastikan akan memanggil perbankan dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mencari jalan keluar paling ringan bagi para debitur korban banjir
Pengantar - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh sudah berlaku dan meminta lembaga keuangan bertindak empatik. Namun di lapangan, tekanan saat penagihan cicilan masih terasa. Anggota dewan dan kelompok sipil ikut bersuara, menuntut relaksasi benar-benar meringankan korban, bukan sekadar janji di atas kertas. Laporan ini disajikan oleh Sara Masroni, Bustami, dan Maulidi Alfata, dengan koordinasi Yocerizal.
"Sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran regulasi, baik dalam implementasi restrukturisasi maupun dalam praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan," DADDI PERYOGA, Kepala OJK Provinsi Aceh
DI tengah keluhan warga terkait penagihan kredit yang masih berjalan pascabencana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh telah resmi diberlakukan sejak Desember 2025.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga SE MBA menjelaskan, kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah dilakukan pengumpulan data di wilayah bencana.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Sementara tata cara perlakuan khusus terhadap pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lainnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
"Dengan demikian, kebijakan relaksasi kredit pascabencana di Aceh telah memiliki dasar regulasi yang jelas sejak 10 Desember 2025 melalui POJK 19/2022 berikut dokumen FAQ-nya," jelas Daddi saat dihubungi di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut oleh masing-masing LJK dilakukan secara selektif berdasarkan asesmen terhadap situasi dan kondisi debiturnya, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Jika di lapangan, masih ditemukan penagihan tidak selalu berarti pelanggaran, menimbang POJK 19/2022 memberikan keleluasaan bagi LJK/Perbankan untuk melakukan assessment terhadap situasi dan kondisi debiturnya, termasuk kondisi internal keuangan JLK/Perbankan itu sendiri," ucap Daddi.
Menurutnya, hanya debitur yang benar-benar mengalami kesulitan membayar akibat bencana yang memenuhi kriteria untuk direstrukturisasi. Meski demikian, OJK menekankan agar pendekatan LJK terhadap debiturnya di daerah terdampak dilakukan secara empatik, proporsional, dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi masyarakat.
Dari sisi pengawasan, OJK juga menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan. "Sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, baik dalam implementasi restrukturisasi maupun dalam praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Daddi.
Terkait pengaduan masyarakat, OJK Aceh menyatakan telah membuka kanal pengaduan resmi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pengaduan tersebut diverifikasi, diklasifikasikan, dan dikoordinasikan dengan LJK terkait sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan atas efektivitas kebijakan relaksasi pascabencana di Aceh.
Sampai dengan 28 Januari 2026, OJK Aceh mencatat hanya terdapat satu pengaduan terkait pembiayaan pascabanjir, yakni permohonan informasi mengenai tata cara restrukturisasi debitur terdampak banjir. Pengaduan tersebut disebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan langsung dengan LJK terkait sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Materi pengaduan ini akan kami dijadikan bahan evaluasi pengawasan untuk memastikan agar kebijakan relaksasi berjalan sesuai tujuan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Aceh," pungkasnya.(*)
Keluhan Korban Banjir
- Warga terdampak banjir masih mengalami penagihan cicilan meski ada kebijakan relaksasi.
- Beberapa lembaga pembiayaan tetap mendatangi nasabah di tengah kondisi bencana.
- Nasabah merasa tertekan secara mental karena didatangi penagih saat belum pulih dari bencana.
Ketidakjelasan skema relaksasi
- Nasabah bingung apakah bunga kredit tetap berlaku setelah masa relaksasi selesai.
- Durasi penundaan pembayaran dan perlakuan bunga belum jelas di lapangan.
- Sebagian nasabah mengaku masih dikenakan denda meski kondisi mereka terdampak banjir.
- Implementasi relaksasi berbeda-beda antar lembaga keuangan.
Jangan Bebani Korban Banjir
GELOMBANG keluhan warga terkait penagihan kredit pascabencana sampai ke parlemen daerah. DPRK Aceh Timur memastikan akan memanggil perbankan dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mencari jalan keluar paling ringan bagi para debitur korban banjir.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi dari Fraksi Partai Aceh (PA), mengatakan rapat bersama bank dan lembaga pembiayaan digelar untuk memperjelas skema relaksasi yang telah diumumkan, termasuk durasi penundaan pembayaran dan perlakuan bunga selama masa keringanan.
"Kita ingin tahu apakah bunga tetap berlaku dan akan dibayar ketika masa relaksasi selesai atau bunganya tidak berlaku, kalau bunga berlaku sama saja masyarakat tetap terjepit," paparnya.
Langkah DPRK ini diambil meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan penangguhan kredit bagi ASN, pelaku UMKM, dan masyarakat Aceh Timur terdampak bencana. Sejumlah institusi perbankan serta lembaga pembiayaan resmi disebut telah menyatakan komitmen untuk menerapkan relaksasi sebagai langkah kemanusiaan pascabanjir bandang dan tanah longsor yang melumpuhkan ekonomi wilayah tersebut selama berbulan-bulan.
Namun di lapangan, implementasi kebijakan itu dinilai belum sepenuhnya seragam. Sebagian warga mengaku masih mengalami penagihan, denda keterlambatan, bahkan tekanan psikologis saat mereka belum sepenuhnya pulih dari bencana.
Situasi ini turut disorot kelompok masyarakat sipil. Koordinator Aliansi Perempuan Gayo, Dirhamsyah SE, menilai praktik penagihan kredit kepada korban bencana menunjukkan wajah lembaga pembiayaan yang jauh dari nilai kemanusiaan.
"Ya, jadi begini. Sebelumnya hal ini sudah kita pikirkan bersama. Tadinya di pengungsian kami pikir kita ingin membangkitkan perekonomian kawan-kawan dengan cara apa pun," ujarnya.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Ia menyoroti adanya lembaga pembiayaan yang tetap mendatangi nasabahnya di tengah kondisi banjir. "Seharusnya jangan mengambil dulu atau memberi kalimat bahwa mereka menghampiri para nasabahnya yang sedang dalam bencana banjir, mengatakan kami tanggal 12 akan hadir mengambil setoran seperti biasa," katanya.
Menurut Dirhamsyah, langkah yang semestinya dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap nasabah terdampak, bukan langsung melakukan penagihan. "Mereka seharusnya melakukan pendataan dulu. Berapa nasabah mereka yang terdampak banjir dan yang menjadi korban itu dianalisis dulu. Dan mana yang boleh mereka ambil angsuran. Tetapi hari ini, itu tidak mereka lakukan," tegasnya.
Ia menambahkan, desakan masyarakat agar lembaga pembiayaan memberi keringanan akhirnya mendorong mereka turun ke jalan menyuarakan aspirasi korban. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada keputusan yang benar-benar berpihak. "Dari pihak PNM malah memberikan keterangan yang memang membela diri," ungkapnya.
Dirhamsyah menegaskan tuntutan warga sebenarnya sederhana, yaitu pengakuan bahwa dalam kondisi bencana, para korban tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban keuangan mereka. "Di dalam bencana ini mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keringanan tiga bulan merupakan aturan dari pemerintah. Namun dari sisi kesadaran lembaga keuangan nonbank, kebijakan tersebut dinilai belum dijalankan secara nyata. "Adapun pemberian tiga bulan keringanan itu aturan dari pemerintah. Tetapi dari kesadaran pelaku lembaga keuangan nonbank ini, mereka tidak memberikan hal seperti itu."
Karena itu, ia mempertanyakan apakah kebijakan relaksasi benar-benar sampai ke tingkat bawah. Pasalnya, hingga kini penagihan dari perusahaan multifinance masih terus berlangsung.
"Buktinya sampai hari ini mereka masih melakukan hal-hal tersebut,seperti perusahaan Fintech Finance lainnya. Yang saya dengar ada juga Komida dan lembaga-lembaga penyalur keuangan lainnya masih berlangsung melakukan hal tersebut," jelas Dirhamsyah.
Sebagai penutup, ia bahkan mendorong agar lembaga pembiayaan nonperbankan diaudit oleh Dewan Pengawas Syariah agar publik mengetahui apakah pengelolaan keuangan mereka benar-benar berjalan sesuai prinsip syariah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/OJK-Minta-Bank-Empatik-ke-Nasabah.jpg)