Cicilan Kredit Korban Banjir
Bank: Penagihan Hanya untuk Verifikasi Nasabah
Petugas di lapangan melakukan kunjungan untuk memastikan kondisi nasabah dan usahanya, bukan untuk melakukan penagihan secara represif
Ringkasan Berita:
- PT Bank Aceh Syariah (BAS) menyatakan siap menerapkan kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan syariah bagi nasabah terdampak bencana alam di Aceh.
- Kebijakan tersebut mengacu pada perlakuan khusus yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam siaran pers OJK tertanggal 10 Desember 2025.
- Petugas di lapangan melakukan kunjungan untuk memastikan kondisi nasabah dan usahanya, bukan untuk melakukan penagihan secara represif.
DI tengah keluhan warga terkait penagihan kredit yang masih berlangsung pascabencana banjir dan longsor, sejumlah lembaga keuangan menyatakan telah menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan sesuai arahan regulator.
PT Bank Aceh Syariah (BAS) menyatakan siap menerapkan kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan syariah bagi nasabah terdampak bencana alam di Aceh. Kebijakan tersebut mengacu pada perlakuan khusus yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam siaran pers OJK tertanggal 10 Desember 2025.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, menjelaskan bahwa seluruh jaringan kantor Bank Aceh di wilayah terdampak menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan bencana, khususnya bagi debitur yang benar-benar mengalami dampak langsung akibat banjir dan bencana alam lainnya.
Relaksasi tersebut mencakup penyesuaian pembayaran kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan OJK. Namun Ilham menegaskan bahwa relaksasi tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus diajukan oleh nasabah dan melalui proses pendataan serta verifikasi di lapangan.
“Pendataan dan verifikasi nasabah pembiayaan yang terdampak bencana merupakan bentuk gerak cepat kami, agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat segera dirasakan manfaatnya oleh nasabah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bank Aceh saat ini telah menyelesaikan tahap pemulihan operasional jaringan kantor yang sempat terhenti akibat banjir, dan kini fokus melakukan identifikasi nasabah terdampak, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menjawab pertanyaan masyarakat terkait masih adanya aktivitas penagihan di lapangan, Ilham menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bertujuan untuk menekan nasabah, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan peninjauan kondisi usaha nasabah.
“Petugas di lapangan melakukan kunjungan untuk memastikan kondisi nasabah dan usahanya, bukan untuk melakukan penagihan secara represif. Hasil peninjauan tersebut justru menjadi dasar pemberian solusi restrukturisasi yang sesuai dengan ketentuan OJK,” jelas dia.
Ilham mengimbau nasabah terdampak agar segera melapor ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen pendukung. “Kami sangat memahami beban yang dirasakan oleh saudara-saudara kita. Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat,” katanya.
Sikap serupa disampaikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo melalui Humas BSI Aceh, Nasruddin, menyebutkan bahwa BSI menerapkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak bencana alam sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“BSI berkomitmen untuk hadir mendampingi nasabah, khususnya di saat-saat sulit. Program relaksasi pembiayaan ini diharapkan memberi ruang bagi nasabah untuk fokus pada pemulihan ekonomi dan keberlangsungan usaha,” ujar Anggoro.
BSI menerapkan restrukturisasi kolektif berupa pemberian masa tenggang (grace period) sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, sehingga nasabah yang memenuhi kriteria mendapatkan penundaan pembayaran angsuran. Selanjutnya, restrukturisasi dapat dilakukan melalui penjadwalan ulang sesuai kondisi dan kemampuan bayar nasabah.
Anggoro menegaskan proses restrukturisasi dilakukan secara selektif, terutama bagi segmen UMKM, ritel, dan konsumer, dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan pembayaran nasabah.
Menanggapi masih adanya aktivitas penagihan, BSI menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi kondisi nasabah, bukan untuk memberikan tekanan.
Selain sektor perbankan, lembaga pembiayaan juga menyampaikan kebijakan serupa. Di Aceh Timur, sejumlah institusi seperti Bank Aceh, BSI, Adira Finance, FIF Group, PNM Mekaar, dan Pegadaian disebut telah menyepakati kebijakan penangguhan pembayaran sebagai langkah kemanusiaan pascabencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penagihan-Hanya-untuk-Verifikasi-Nasabah.jpg)