Jumat, 5 Juni 2026

Banjir Landa Aceh

Safrizal ZA Desak 4 Kabupaten di Aceh Pacu SK Penerima Bantuan Stimulan

“Percepatan penandatanganan SK menjadi kunci agar bantuan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rusak sedang dapat segera...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/TANGKAP LAYAR VIDEO SATGAS PRR
PERCEPAT SK – Kasatgaswil Aceh, Safrizal ZA, mendesak empat kabupaten di Aceh untuk segera mempercepat proses penandatanganan SK penerima bantuan stimulan rumah pascabencana, Selasa (24/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kasatgaswil Aceh, Safrizal ZA, mendesak empat kabupaten di Aceh — Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur — untuk segera mempercepat penandatanganan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan stimulan rumah pascabencana.
  • SK ini menjadi syarat utama agar dana bantuan bisa segera dicairkan: Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang.
  • SK bantuan wajib ditandatangani oleh Bupati, Kapolres, dan Kajari sebagai bentuk verifikasi akhir data penerima.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasatgaswil Aceh, Safrizal ZA, mendesak empat kabupaten di Aceh untuk segera mempercepat proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan stimulan rumah pascabencana.

Hal itu bertujuan agar dana rehabilitasi bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.

Ia mengungkap, berdasarkan laporan pada Senin (23/2/2026) kemarin, masih terdapat empat kabupaten yang belum menuntaskan penandatanganan SK bantuan tiga pihak, yakni Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur.

Safrizal menegaskan, percepatan SK menjadi kunci utama agar bantuan stimulan sebesar Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang dapat segera dicairkan.

“Percepatan penandatanganan SK menjadi kunci agar bantuan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rusak sedang dapat segera disalurkan kepada masyarakat,” kata Safrizal, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, SK bantuan tersebut wajib ditandatangani oleh tiga unsur, yakni Bupati, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai bentuk verifikasi akhir data penerima bantuan rumah rusak.

Menurutnya, koordinasi lintas pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.

“Koordinasi lintas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus dilakukan agar proses verifikasi segera diaelesaikan sehingga banyuan segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Mantan Pj Gubernur Aceh itu juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di empat kabupaten tersebut dan melaporkannya secara berkala. 

Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Aceh segera menuntaskan SK bantuan agar program rehabilitasi rumah pascabencana dapat berjalan serentak.

“Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Aceh segera menuntaskan SK bantuan sehingga program rehabilitasi rumah dapat berjalan serentak dan masyarakat terdampak bencana dapat kembali menempati hunian yang layak dan aman,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved