Pemerintahan
Interpelasi Bergulir, 2 Maret Bupati Aceh Singkil Dipanggil Dewan
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penggunaan hak interpelasi anggota DPRK Aceh Singkil terhadap bupati.
- Jadwal pemanggilan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil, Selasa (24/2/2026).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penggunaan hak interpelasi anggota DPRK Aceh Singkil terhadap bupati.
Jadwal pemanggilan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil, Selasa (24/2/2026).
“Bamus telah menyepakati interpelasi pada Senin depan (2 Maret 2026),” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, SH.
Baca juga: Anggaran Tekor, DPRK Interpelasi Wali Kota Subulussalam
Menurutnya, penggunaan hak interpelasi merupakan langkah anggota dewan yang tidak bisa dihentikan oleh siapa pun karena sah secara konstitusi.
“Jadilah mana bisa mundur,” tegasnya.
Interpelasi merupakan hak istimewa legislatif untuk meminta keterangan kepada pihak eksekutif terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat maupun pemerintahan.
Hak interpelasi ini disebut-sebut sebagai “senjata pamungkas” anggota legislatif karena dapat berujung pada penggunaan hak angket hingga pemakzulan.
Penggunaan hak interpelasi tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri 19 atau mayoritas anggota DPRK Aceh Singkil dari total 25 orang, Selasa (10/2/2026).
Interpelasi diajukan oleh 18 anggota DPRK Aceh Singkil yang berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat.
“Rapat paripurna penyampaian usul hak interpelasi ini diajukan oleh 18 anggota DPRK Aceh Singkil,” ujar Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun.
Ia menjelaskan, dasar pengajuan interpelasi merujuk pada Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
DPRK Aceh Singkil juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme pengusulan interpelasi melalui rapat paripurna setelah memenuhi ketentuan administrasi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima isu utama yang akan menjadi pertanyaan dalam interpelasi tersebut, yakni:
Penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp4 miliar.
Program sekolah rakyat.
Permasalahan hak guna usaha (HGU) di Aceh Singkil.
Persoalan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan APBK Aceh Singkil Tahun 2026.(*)
interpelasi
inisiator interpelasi
DPRK setuju interpelasi Bupati
Aceh Singkil
Serambinews.com
Serambinews
| Buka Forum RKPD Abdya 2027, Wabup Zaman Akli Instruksikan Tiga Hal Penting |
|
|---|
| Plt Sekda Abdya Sidak Kedisiplinan ASN di Hari Pertama Kerja |
|
|---|
| Bupati TRK Tunjuk Hizbulwatan Jadi Plt Sekda Nagan Raya |
|
|---|
| Pemanasan Jelang Interpelasi Bupati, DPRK Aceh Singkil Panggil Majelis Pendidikan |
|
|---|
| Rektor UIN Ar-Raniry: Langkah Menag ke KPK Jadi Standar Baru Kepemimpinan Bersih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRK-Aceh-Singkil-menggelar-rapat-paripurna-pengesahan-usulan-hak-interpelasi.jpg)