Rabu, 8 April 2026

Pembahasan Raqan APBK Aceh Singkil 2026 Dipercepat, Ditargetkan Rampung 13 April

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil baru menerima pengajuan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026 pada

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dewan memiliki waktu 60 hari kerja untuk membahas Raqan APBK terhitung sejak dokumen diserahkan pada 23 Februari.
  • Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pembahasan diperkirakan baru akan selesai menjelang pertengahan tahun 2026.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil baru menerima pengajuan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026 pada 23 Februari 2026 atau dua hari lalu.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dewan memiliki waktu 60 hari kerja untuk membahas Raqan APBK terhitung sejak dokumen diserahkan pada 23 Februari.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pembahasan diperkirakan baru akan selesai menjelang pertengahan tahun 2026. Namun, melalui Badan Musyawarah (Bamus), DPRK Aceh Singkil menyepakati agar pembahasan dipercepat dan ditargetkan rampung pada 13 April 2026, meski tetap bergantung pada dinamika pembahasan.

“Walau dalam aturan 60 hari kerja, tapi dalam Bamus pembahasan dipercepat. Targetnya 13 April sudah selesai,” kata Amaliun, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Pantas Belum Disahkan, Raqan APBK Aceh Singkil 2026 Baru Diserahkan Bupati ke Dewan 23 Februari

Menurutnya, Raqan APBK 2026 harus dibahas secara detail. Pasalnya, DPRK Aceh Singkil sebelumnya tidak dapat menuntaskan pembahasan KUA-PPAS karena keterbatasan waktu.

Ia menegaskan setiap anggaran yang diajukan harus dibahas dan disepakati bersama, bukan langsung disetujui begitu saja.

“DPR ini bukan lembaga stempel. Kalau tidak ada pembahasan dan kesepakatan bersama, iya bisa sehari selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, Amaliun juga membeberkan penyebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 belum disahkan hingga Rabu (25/2/2026).

Ia mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah keterlambatan bupati menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2026 kepada DPRK.

Selain itu, dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, ditemukan sejumlah item yang dinilai tidak rasional.

Namun, saat Banggar meminta penjelasan, TAPK tidak mampu menyampaikan argumen yang logis.

Item yang dinilai tidak rasional itu, menurut Amaliun, salah satunya adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar sekitar Rp 86 miliar. Target tersebut dianggap tidak realistis karena dalam tiga tahun terakhir realisasi PAD Aceh Singkil hanya berkisar Rp 55 miliar.

“Kalau kami biarkan, nanti terjadi defisit. Mereka tidak bisa menjelaskan ini dengan argumen logis,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved