Senin, 20 April 2026

Pembahasan Raqan APBK Aceh Singkil 2026 Dipercepat, Ditargetkan Rampung 13 April

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil baru menerima pengajuan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026 pada

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun 

Amaliun juga menjelaskan keterlambatan penyerahan dokumen menjadi penyebab utama APBK 2026 belum disahkan.

Dokumen KUA-PPAS 2026 baru diserahkan pihak eksekutif kepada legislatif pada pertengahan Agustus 2025, padahal sesuai aturan seharusnya disampaikan pada minggu kedua Juli 2025.

Meski terlambat, Banggar DPRK dan TAPK sempat melakukan pembahasan. Namun, pembahasan belum tuntas karena pada September 2025 DPRK harus memprioritaskan pembahasan Perubahan APBK 2025.

“Sempat dibahas, tapi September masuk perubahan yang merupakan prioritas kami bahas sampai ketok palu,” kata Amaliun.

Ketika DPRK hendak melanjutkan pembahasan, dokumen KUA dan PPAS APBK 2026 justru ditarik oleh bupati dengan alasan penyesuaian akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Amaliun, seharusnya dokumen yang ditarik pada Oktober 2025 itu sudah dikembalikan paling lambat akhir Oktober. Namun, meski DPRK telah tiga kali melayangkan surat, dokumen tersebut belum juga diserahkan.

Baru pada akhir Desember 2025 dokumen KUA dan PPAS APBK 2026 diserahkan kembali kepada dewan.

Setelah menerima dokumen, Banggar DPRK Aceh Singkil langsung berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) karena jadwal pembahasan telah melewati batas waktu.

“Hasil konsultasi, pembahasan masih bisa dilakukan selama enam minggu sejak penyerahan dokumen atau berakhir 9 Februari 2026,” jelasnya.

Pembahasan pun dimulai. Namun, saat diteliti, ternyata hanya dokumen PPAS yang direvisi, sementara dokumen KUA belum diperbarui. Hal itu membuat KUA dan PPAS tidak sinkron.

“Kami minta disinkronkan. Mereka (TAPK Aceh Singkil) minta waktu. Ini membuat batas waktu sampai 9 Februari 2026 habis,” ujarnya.

Batas waktu pembahasan pun berakhir saat proses masih membahas pendapatan dalam dokumen PPAS.

Karena masa pembahasan telah habis, Banggar DPRK kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi menyatakan KUA-PPAS tidak bisa lagi dibahas karena masa pembahasannya telah berakhir.

Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan pada Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026 yang dokumennya baru diterima DPRK pada 23 Februari 2026.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved