Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Singkil

Pemanasan Jelang Interpelasi Bupati, DPRK Aceh Singkil Panggil Majelis Pendidikan 

Pemanggilan tersebut menjadi ajang pemanasan jelang DPRK Aceh Singkil interpelasi Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Panggil SKPK: DPRK Aceh Singkil, panggil komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat dan pejabat satuan kerja perangkat kabupaten, untuk diminta penjelasan dalam rapat dengar pendapat umum, Rabu (25/2/2026). 

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - DPRK Aceh Singkil, panggil komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat dan kepala sekretariatnya, Rabu (25/2/2026). 

Sayangnya, tidak semua komisioner MPD hadir. 

Wakil rakyat juga melalui Komisi 4 memanggil pejabat satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) Aceh Singkil secara serentak dan bersama dalam  rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Antara lain Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sabran, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, T Rully, Inspektorat dan pejabat SKPK  lainnya. 

Tak biasa, RDPU itu terlihat spesial dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun didampingi wakil ketua Wartono, SH. 

Anggota dewan yang hadir juga berasal dari lintas komisi.

Setelah dibuka, barulah RDPU dipandu Ketua Komisi 4 DPRK Aceh Singkil, dr Desra. 

Pemanggilan tersebut menjadi ajang pemanasan jelang DPRK Aceh Singkil interpelasi Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon. 

"Jawab aja yang jujur agar mendapat pahala sedang berpuasa, ini bahan kami juga untuk interpelasi 2 Maret nanti," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono. 

Baca juga: Pembahasan Raqan APBK Aceh Singkil 2026 Dipercepat, Ditargetkan Rampung 13 April

Pernyataan Wartono itu, menindaklanjuti jawaban tidak sinkron terkait keberadaan mobil dinas di MPD Aceh Singkil. 

Sebelumnya Ketua Komisi 4 mempertanyakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner MPD Aceh Singkil. 

Dalam pembahasan itu terungkap ada komisioner tidak mengundurkan diri walau diangkat PPPK. Dengan alasan dalam Qanun  tidak ada larang. 

Alasan itu mendapat penjelasan dari Asisten III bahwa PPPK tidak boleh rangkap jabatan.

Sebab, telah mendatangani kontrak untuk fokus pada pekerjaannya sebagai PPPK. 

"Kontraknya harus fokus," kata Asmaruddin. 

Anggota DPRK Aceh Singkil, juga mengingatkan agar di MPD serta instansi lainnya di daerah itu tidak boleh ada orang yang menerima honor dobel dari APBK karena rangkap jabatan.

Selain mengingatkan wakil rakyat  meminta data pemegang asat kendaraan dinas.(*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved