Jumat, 10 April 2026

Sabang

ASN, TNI dan Polri Diminta Percepat Pelaporan SPT Tahunan

Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri didorong untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Aulia Prasetya
LAPOR SPT - Personel Polri saat melakukan pelaporan SPT Tahunan di Kantor KP2KP Sabang, Jum,at (27/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • ASN, TNI, dan Polri diimbau melaporkan SPT Tahunan 2025 lebih awal sebelum 28 Februari 2026 sebagai teladan kepatuhan pajak.
  • Batas resmi tetap 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan, dengan sanksi denda jika terlambat.
  • KP2KP Sabang menegaskan percepatan pelaporan juga menjadi evaluasi disiplin aparatur negara.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri didorong untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 lebih awal sebelum 28 Februari 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam kepatuhan perpajakan.

Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, menjelaskan bahwa tanggal 28 Februari 2026 bukan merupakan batas akhir sesuai undang-undang, melainkan imbauan khusus berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB.

“Secara ketentuan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara 28 Februari merupakan imbauan bagi ASN, TNI, dan Polri agar melaporkan lebih awal sebagai contoh bagi masyarakat. Selama masih sebelum 31 Maret, tentu tidak ada sanksi,” ujar Edi, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 jatuh pada 30 April 2026.

Edi mengingatkan, keterlambatan pelaporan setelah tenggat waktu resmi dapat dikenakan sanksi administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika melewati 31 Maret untuk orang pribadi, akan dikenakan denda dan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Karena itu kami mengimbau agar pelaporan tidak ditunda,” jelasnya.

Baca juga: Tata Laksana Shalat Jumat di Kota Sabang Hari Ini, 9 Ramadhan 1447 H

Menurutnya, percepatan pelaporan bagi ASN juga menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan dan kepatuhan di masing-masing instansi. KP2KP Sabang turut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memantau kepatuhan pelaporan di lingkungan ASN.

Data pelaporan akan disandingkan untuk memastikan seluruh ASN telah memenuhi kewajiban sebelum batas waktu yang ditetapkan.

KP2KP Sabang berharap seluruh wajib pajak, baik aparatur negara maupun masyarakat umum, dapat melaporkan SPT tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung penerimaan negara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved