Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Utara

Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Kembali Jalani Sidang, JPU Hadirkan Saksi

Tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api rakitan ke Lapas Lhoksukon kembali menjalani sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Selasa (3/3/2026).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
PN Lhoksukon
KASUS SENPI - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. PN Lhoksukon kembali menggelar sidang kasus 3 pria memasok senpi ke Lapas Lhoksukon, Selasa (3/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api rakitan ke Lapas Lhoksukon kembali menjalani sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Selasa (3/3/2026).
  • Sidang kedua beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, terkait rencana pelarian menggunakan senjata api rakitan.
  • Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman peran terdakwa.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api (senpi) rakitan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (3/3/2026).

Sidang kedua tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Untuk diketahui saksi yang dihadirkan sebelumnya saat penyidikan di Polres Aceh Utara mencapai 16 orang.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar pada Selasa (24/2/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan, tim JPU yang terdiri dari Harri Citra Kesuma, SH, Riko Sukrevi Ibrahim, SH, dan Oktriadi Kurniawan, MH, mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut diduga akan digunakan untuk melancarkan rencana pelarian dari dalam lapas.

Ketiga terdakwa masing-masing Asnawi, tahanan kasus narkoba asal Kecamatan Paya Bakong; Iskandar Kasem Nago alias Balia, tahanan kasus penipuan asal Kecamatan Lhoksukon; serta Sulaiman, tahanan kasus narkoba asal Aceh Utara.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini berawal dari rencana Iskandar Kasem Nago (berkas terpisah) yang sejak 31 Juli 2025, saat masih ditahan di Polres Aceh Utara, telah menyusun rencana pelarian setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Baca juga: Tiga Terdakwa Penyelundupan Senpi ke Lapas Lhoksukon Disidangkan, Begini Kronologinya

Setibanya di lapas, Iskandar mengajak Asnawi dan Sulaiman untuk membantu memasukkan senjata api ke dalam penjara. 

Pada 15 Agustus 2025, Asnawi menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Iskandar melalui perantara berinisial Noek (DPO). 

Uang tersebut ditransfer ke rekening Iskandar dan digunakan untuk membeli senjata api rakitan.

Selanjutnya, pada 6 September 2025, Iskandar menghubungi Adi Saputra (DPO) di Kota Medan untuk mengambil senjata api dan mengantarkannya ke Lhoksukon. 

Senjata tersebut kemudian diserahkan kepada Noek, lalu diteruskan kepada Riska Mauliza (DPO), yang merupakan istri Asnawi.

Modus penyelundupan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025. 

Saat itu, Iskandar dan Asnawi duduk di depan sel A4 Blok A membahas rencana memasukkan senjata bersama empat butir peluru kaliber 9 mm ke dalam lapas. 

Baca juga: Kasus Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Untuk Kabur Akan Disidangkan Pekan Depan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved