Berita Aceh Utara
Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Kembali Jalani Sidang, JPU Hadirkan Saksi
Tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api rakitan ke Lapas Lhoksukon kembali menjalani sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Selasa (3/3/2026).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api rakitan ke Lapas Lhoksukon kembali menjalani sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Selasa (3/3/2026).
- Sidang kedua beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, terkait rencana pelarian menggunakan senjata api rakitan.
- Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman peran terdakwa.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api (senpi) rakitan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (3/3/2026).
Sidang kedua tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Untuk diketahui saksi yang dihadirkan sebelumnya saat penyidikan di Polres Aceh Utara mencapai 16 orang.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar pada Selasa (24/2/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan, tim JPU yang terdiri dari Harri Citra Kesuma, SH, Riko Sukrevi Ibrahim, SH, dan Oktriadi Kurniawan, MH, mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut diduga akan digunakan untuk melancarkan rencana pelarian dari dalam lapas.
Ketiga terdakwa masing-masing Asnawi, tahanan kasus narkoba asal Kecamatan Paya Bakong; Iskandar Kasem Nago alias Balia, tahanan kasus penipuan asal Kecamatan Lhoksukon; serta Sulaiman, tahanan kasus narkoba asal Aceh Utara.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini berawal dari rencana Iskandar Kasem Nago (berkas terpisah) yang sejak 31 Juli 2025, saat masih ditahan di Polres Aceh Utara, telah menyusun rencana pelarian setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Baca juga: Tiga Terdakwa Penyelundupan Senpi ke Lapas Lhoksukon Disidangkan, Begini Kronologinya
Setibanya di lapas, Iskandar mengajak Asnawi dan Sulaiman untuk membantu memasukkan senjata api ke dalam penjara.
Pada 15 Agustus 2025, Asnawi menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Iskandar melalui perantara berinisial Noek (DPO).
Uang tersebut ditransfer ke rekening Iskandar dan digunakan untuk membeli senjata api rakitan.
Selanjutnya, pada 6 September 2025, Iskandar menghubungi Adi Saputra (DPO) di Kota Medan untuk mengambil senjata api dan mengantarkannya ke Lhoksukon.
Senjata tersebut kemudian diserahkan kepada Noek, lalu diteruskan kepada Riska Mauliza (DPO), yang merupakan istri Asnawi.
Modus penyelundupan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025.
Saat itu, Iskandar dan Asnawi duduk di depan sel A4 Blok A membahas rencana memasukkan senjata bersama empat butir peluru kaliber 9 mm ke dalam lapas.
Baca juga: Kasus Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Untuk Kabur Akan Disidangkan Pekan Depan
sidang kasus senpi ilegal
napi selundupkan senpi
Lapas Lhoksukon
PN Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Bupati Aceh Utara Serahkan Rp 18,21 M Jadup Tahap 2 untuk 4.347 KK Penyintas Banjir dari 5 Kecamatan |
|
|---|
| Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)