Sabtu, 18 April 2026

Berita Lhokseumawe

Jalan Nasional di Lintas Lhokseumawe–Aceh Utara Penuh Lubang, Bahayakan Arus Mudik

Kerusakan parah jalan nasional Lhokseumawe–Aceh Utara pascabanjir belum diperbaiki, lubang besar di banyak titik membahayakan pengendara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
JALAN NASIONAL BERLUBANG - Ilustrasi jalan nasional berlubang. Sejumlah titik jalan nasional di lintas Lhokseumawe-Aceh Utara masih berlubang dampak bencana banjir di penghujung November 2025 lalu, sehingga membahayakan arus mudik Lebaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kerusakan parah jalan nasional Lhokseumawe–Aceh Utara pascabanjir belum diperbaiki, lubang besar di banyak titik membahayakan pengendara.
  • Menjelang arus mudik Lebaran, kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan beruntun karena volume kendaraan meningkat.
  • Pakar hukum menegaskan pemerintah wajib segera lakukan perbaikan atau penambalan darurat serta pasang rambu peringatan sebagai bentuk tanggung jawab negara.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kerusakan parah badan jalan lintas nasional di kawasan Lhokseumawe hingga wilayah Aceh Utara pascabanjir 26 November 2025, belum juga diperbaiki.

Kondisi ini dikhawatirkan semakin membahayakan menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, saat volume kendaraan roda dua maupun roda empat dipastikan meningkat signifikan.

Pantauan di lapangan, lubang-lubang besar tersebar di sejumlah titik jalur dua dalam kota hingga sepanjang jalan elak.

Bahkan untuk jalan elak, kerusakan terpantau memanjang dari kawasan Alue, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, hingga Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Pada jam sibuk saja, pengendara kerap mengurangi kecepatan secara mendadak untuk menghindari lubang.

Jika arus mudik mulai padat, kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan beruntun, terutama bagi pemudik yang belum mengenal karakter jalan setempat.

Baca juga: Jalan Nasional Berlubang Pascabanjir Ancam Keselamatan Warga, Advokat: Penyelenggara Wajib Perbaiki

Advokat dan Akademisi Aceh, Dr Bukhari, MH, CM kepada Serambinews.com, Selasa (3/3/2026), menegaskan, penyelenggara jalan wajib segera melakukan perbaikan sebelum jatuh korban.

“Menjelang arus mudik, risiko kecelakaan meningkat karena intensitas kendaraan bertambah,” kata Dr Bukhari. 

“Jika kerusakan sudah diketahui dan dibiarkan, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian administrasi. Jangan tunggu korban baru bertindak,” ujarnya.

Menurutnya, jalan lintas nasional berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui instansi teknis terkait. 

Karena itu, langkah cepat seperti penambalan darurat dan pemasangan rambu peringatan harus segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Ia juga menyinggung aspek keadilan fiskal. 

Setiap tahun masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari kontribusi terhadap pelayanan publik, termasuk perawatan infrastruktur jalan.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Ruas Bireuen-Gandapura Dimulai, Dibiayai APBN Senilai Rp Rp 142 Miliar 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved