Rabu, 13 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Jalan Nasional di Lintas Lhokseumawe–Aceh Utara Penuh Lubang, Bahayakan Arus Mudik

Kerusakan parah jalan nasional Lhokseumawe–Aceh Utara pascabanjir belum diperbaiki, lubang besar di banyak titik membahayakan pengendara.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
JALAN NASIONAL BERLUBANG - Ilustrasi jalan nasional berlubang. Sejumlah titik jalan nasional di lintas Lhokseumawe-Aceh Utara masih berlubang dampak bencana banjir di penghujung November 2025 lalu, sehingga membahayakan arus mudik Lebaran 2026. 

“Warga taat membayar pajak. Maka negara wajib memastikan infrastruktur dasar seperti jalan dalam kondisi laik dan aman,” urai dia. 

“Tanggung jawab tidak berhenti pada pembangunan, tetapi juga pemeliharaan,” tegasnya.

Secara normatif, kewajiban pemeliharaan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu peringatan. 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kerusakan jalan yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret memperbaiki ruas jalan nasional tersebut.

Sebelum arus mudik mencapai puncaknya guna mencegah jatuhnya korban dan menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved