Berita Lhokseumawe
Jalan Nasional di Lintas Lhokseumawe–Aceh Utara Penuh Lubang, Bahayakan Arus Mudik
Kerusakan parah jalan nasional Lhokseumawe–Aceh Utara pascabanjir belum diperbaiki, lubang besar di banyak titik membahayakan pengendara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
“Warga taat membayar pajak. Maka negara wajib memastikan infrastruktur dasar seperti jalan dalam kondisi laik dan aman,” urai dia.
“Tanggung jawab tidak berhenti pada pembangunan, tetapi juga pemeliharaan,” tegasnya.
Secara normatif, kewajiban pemeliharaan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kerusakan jalan yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret memperbaiki ruas jalan nasional tersebut.
Sebelum arus mudik mencapai puncaknya guna mencegah jatuhnya korban dan menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)
jalan berlubang
Jalan Nasional di Aceh Utara
arus mudik
Jalan nasional berlubang
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Guru Besar Unimal Isi Materi Diklat Kepemimpinan Santri di Ponpes Misbahul Ulum |
|
|---|
| Ketua DPRK Lhokseumawe Tutup Turnamen Voli di Blang Pulo |
|
|---|
| KASAD Bantu Al-Qur’an untuk Panti Asuhan di Aceh Utara, Diserahkan Personel Kodim 0103 |
|
|---|
| Mahasiswi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Raih The 1st Best Group Forum Internasional 3 Negara |
|
|---|
| Puluhan Pelajar Korban Kebakaran Pardede Lhokseumawe Butuh Peralatan Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jalan-nasional-berlubang-ancam-pengendara.jpg)