Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Sepanjang 2025, Polres Aceh Timur Tuntaskan 738 Kasus Kriminal

Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 816 laporan. Dari total laporan tersebut, Polres Aceh Timur berhasil

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menunjukkan barang bukti ganja yang sudah dibalut dalam plastik dan diplaster saat konferensi pers di aula Bhara Dhaksa, Jumat (3/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sepanjang tahun itu Polres Aceh Timur menyelesaikan kasus kriminal sebanyak 738 kasus dari 800 kasus yang masuk.
  • Sepanjang Januari hingga Desember 2025 sebanyak 800 kasus.
  • Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 816 laporan. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI  - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mencatat rapor hijau dalam penegakan hukum sepanjang 2025. 

Sepanjang tahun itu Polres Aceh Timur menyelesaikan kasus kriminal sebanyak 738 kasus dari 800 kasus yang masuk.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., pada Rabu (4/3/2026)  mengungkapkan bahwa situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya menunjukkan tren positif.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025 sebanyak 800 kasus. 

Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 816 laporan. 

Baca juga: Polres Aceh Timur Mendadak Tes Urine Personel, Ternyata Ini Hasilnya

Dari total laporan tersebut, Polres Aceh Timur berhasil menyelesaikan 738 perkara, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Penurunan angka gangguan Kamtibmas ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memperkuat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. 

Rasio penyelesaian perkara kami mencapai angka yang sangat signifikan," ujar AKBP Irwan Kurniadi.

Pengungkapan Kilat Kasus Menonjol

Prestasi paling mentereng di tahun ini adalah keberhasilan Satreskrim Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus pembunuhan pekerja jasa pengiriman barang (kurir).

Kasus yang sempat menggemparkan publik ini berhasil diungkap hanya dalam waktu 9 jam setelah kejadian. 

Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Polres Aceh Timur juga merilis detail sebaran tindak pidana yang ditangani selama setahun terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kejahatan Properti & Penipuan: Pencurian 44  laporan LP, Penipuan 38 LP, Curanmor Roda Dua 30 LP, dan Penggelapan 12 LP.

2. Kejahatan Terhadap Fisik: Penganiayaan Ringan 28 LP.

4. Kejahatan Terhadap Perempuan & Anak: Menjadi perhatian serius dengan total 58 kasus, terdiri dari Pemerkosaan 26 LP, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT 20 LP, dan Kasus Perlindungan Anak 12 LP

Keberhasilan ini, menurut Kapolres, tidak lepas dari disiplin personel. Sebagai bentuk keseimbangan organisasi, Polres Aceh Timur menerapkan sistem reward and punishment. 

Selain pemberian penghargaan bagi personel berprestasi, tindakan tegas juga diambil terhadap oknum yang menyimpang.

Selain itu tercatat juga, sepanjang tahun 2025, sebanyak dua personel diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

"Kami menekankan bahwa stabilitas Kamtibmas di tahun 2026 mendatang adalah hasil kolaborasi antara kepolisian yang sigap dan masyarakat yang sadar hukum. 

Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas AKBP Irwan.(*)

Baca juga: Jembatan Baili Uteun Bunta Peusangan Hampir Rampung

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved