Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Timur

Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Divonis 16 Tahun Penjara

Meski korban sempat melawan, terdakwa menyerang berulang kali hingga leher korban dan akhirnya tewas.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Maulidi Alfata
TERDAKWA - Ramadani pelaku penbunuhan kurir paket di Aceh Timur, saat diboyong ke ruang sidang untuk menghadapi sidang putusan, Rabu (4/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara terhadap Ramadani, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama kurir SPX Expres, Bustamam, pada September 2025 lalu.
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  • Ramadani menghabisi nyawa korban demi menguasai uang hasil Cash On Delivery (COD) yang dibawa Bustamam. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara terhadap Ramadani Bin Alm. Mulyadi (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama kurir SPX Expres, Bustamam, pada September 2025 lalu.

Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Rabu (4/3/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., dan Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam persidangan terungkap fakta memilukan yang memicu aksi terdakwa.

Ramadani menghabisi nyawa korban demi menguasai uang hasil Cash On Delivery (COD) yang dibawa Bustamam.

Terdakwa mengaku membutuhkan uang untuk menggantikan dana COD kantor yang telah habis digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Pembunuh Kurir Paket di Aceh Timur ke JPU, Terancam Hukuman Mati

Menurut kronologis, pada Rabu malam, 3 September 2025, di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, terdakwa membawa pisau dapur yang disembunyikan di bagasi motor.

Ramadani berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motornya yang “rusak”, lalu menikam punggung Bustamam.

Meski korban sempat melawan, terdakwa menyerang berulang kali hingga leher korban dan akhirnya tewas.

Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa merupakan pembunuhan yang direncanakan matang.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Hakim Dikdik Haryadi saat membacakan putusan perkara Nomor 222/Pid.B/2025/PN Idi.

Juru Bicara PN Idi, Mustabsyirah, S.H., M.H., menyatakan vonis diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan.

“Putusan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan atas dampak destruktif judi online yang dapat berujung pada tindak kriminalitas berat,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved