Kasus Pembunuhan

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuh Kurir Paket di Aceh Timur ke JPU, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan Bustamam, kurir paket di Aceh Timur berinisial RA (26), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
TERSANGKA PEMBUNUH - Tersangka pembunuhan Bustamam, kurir paket di Aceh Timur, RA (26), diserahkan ke JPU Kejari Aceh Timur, Rabu (19//11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Tersangka RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. 
  • Tersangka dikawal ketat petugas yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK. 
  • RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. 
  • Ppelimpahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tersangka pembunuhan Bustamam, kurir paket di Aceh Timur berinisial RA (26), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur oleh Polres Aceh Timur, setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap, Rabu (19/11/2025).

Pantauan Serambinews.com tersangka RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dikawal ketat oleh petugas yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK. 

Selanjutnya RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, pelimpahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

"Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," sebut AKP Novrizaldi, Rabu, (19/11/2025).

Baca juga: Terungkap! 5 Fakta Keji Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur, Pelaku Tikam Korban Saat Lengah

Bahkan guna melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga menggelar rekontruksi (reka ulang). 

Di samping itu penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan ini.

"Selain tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga kami serahkan ke JPU, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, 1 satu buah helm, satu sepatu, pakaian dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” sebut AKP Novrizaldi.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15  tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dikatakan, rampungnya berkas perkara tersangka kasus ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Aceh Timur sangat serius dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

"Ini menjadi komitmen Polres AcehTimur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga kami bisa menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

Sementara itu, Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H selaku JPU menyatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk persidangan RA. 

Saat disinggung ancaman pidana yang didakwakan terhadap RA, Iqbal menyebutkan akan menerapkan pasal berlapis.

“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekontruksi, terhadap terdakwa (RA) kami  dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.[]

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved