Banda Aceh
Tanpa Ribet, Status Kepesertaan JKN Bisa Dicek Lewat Aplikasi dan WhatsApp
Kini, pengecekan status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN dapat dilakukan secara cepat melalui aplikasi Mobile JKN....
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa tanpa perlu ke kantor.
- Peserta juga bisa mengakses layanan Care Center 165 selama 24 jam untuk pendaftaran, perubahan data, hingga pengaduan.
- Masyarakat diimbau rutin mengecek status karena sempat terjadi penonaktifan peserta PBI pada awal 2026 agar tidak terkendala saat berobat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — BPJS Kesehatan terus menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat dalam mengakses informasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, pengecekan status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN dapat dilakukan secara cepat melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pandawa.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Abdurrahman, S.Kep., M.M., mengatakan program JKN merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang berpotensi mengganggu kondisi finansial keluarga.
“Pemerintah hadir melalui Program JKN. Ini adalah program yang diwajibkan oleh negara untuk melindungi masyarakat. Semua masyarakat wajib terdaftar agar terlindungi dari potensi atau risiko penyakit yang bisa mengancam finansial,” ujar Abdurrahman, dalam live Talkshow Interaktif SerambiFM, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk memastikan status kepesertaan. Cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau AppStore, lalu melakukan registrasi untuk mengecek status kepesertaan diri dan keluarga.
“Melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat bisa melihat apakah kepesertaan mereka aktif atau tidak. Jadi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa ribet,” katanya.
Selain aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8 165 165. Layanan ini memungkinkan peserta melakukan pengecekan data, pendaftaran baru, perubahan data, hingga penyampaian pengaduan.
“Di WhatsApp Pandawa sudah tersedia menu layanan. Bisa untuk pendaftaran, perubahan data, maupun penyampaian informasi dan pengaduan,” jelasnya.
Tak hanya itu, peserta juga dapat menghubungi Care Center 165 yang tersedia 24 jam, atau mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat apabila membutuhkan bantuan langsung. Abdurrahman menegaskan, seluruh kanal layanan tersebut memiliki standar pelayanan yang sama seperti di kantor.
“Kita membuka banyak kanal untuk memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan. Pelayanannya sama seperti di kantor,” tegasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tapaktuan Sosialisasikan Status Kepesertaan JKN PBI-JK
Ia juga mengingatkan bahwa pada Januari dan Februari 2026 terjadi penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Karena itu, masyarakat diminta rutin melakukan pengecekan status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Jika terdampak penonaktifan, jangan panik. Segera lakukan pengecekan melalui Mobile JKN. Jika memang perlu reaktivasi, bisa melapor ke Dinas Sosial atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila peserta dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi, maka dapat kembali aktif dengan melakukan pembayaran iuran secara mandiri. Namun jika merasa masih belum mampu, peserta dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial.
Abdurrahman berharap masyarakat membiasakan diri melakukan pengecekan data setiap bulan melalui aplikasi Mobile JKN guna memastikan status kepesertaan tetap aktif.
“Harapan kami, masyarakat rutin mengecek data setiap bulan lewat Mobile JKN, sehingga tidak ada kendala saat membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Abdurrahman-SKep-MM-BPJS-Kesehatan-BNA.jpg)