Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Tengah

Jaksa Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, 12 Saksi Sudah Periksa

Kejari Aceh Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Panwaslih Badan Adhoc Pilkada 2024.

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Aceh Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Panwaslih Badan Adhoc Pilkada 2024.
  • Ada sebanyak 12 orang saksi terkait perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar tersebut.
  • Ada pun Saksi yang sudah dipanggil Kepala Sekretariat Panwaslih, Komisioner Panwaslih Aceh Tengah, Ketua Panwaslih Kecamatan, Kepala Sekretariat Kecamatan, pihak media, hingga mantan Pj bupati Aceh Tengah.

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024.

Hingga Rabu (4/3/2026), penyidik sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar tersebut.

Salah satu saksi yang sudah diperiksa sebelumnya adalah T Mirzuan. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Panwaslih tahun anggaran 2024, saat dirinya menjabat sebagai Pj bupati.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung. “Sejauh ini kurang lebih sudah ada 12 orang saksi yang kami panggil dan periksa. Prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Adapun saksi-saksi yang sudah dipanggil antara lain Kepala Sekretariat Panwaslih, Komisioner Panwaslih Aceh Tengah, Ketua Panwaslih Kecamatan, Kepala Sekretariat Kecamatan, pihak media, hingga mantan Pj bupati Aceh Tengah.

Hasrul menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Panwaslih tahun 2024. “Hingga saat ini kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslih ini masih dalam tahap penyidikan. Kejari Aceh Tengah memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.(am)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved