Rabu, 15 April 2026

Berita Abdya

Polres Abdya Imbau Warga Tenang dan Ancam Sanksi Tegas Penimbun BBM, Kapolres: Stok Cukup

Kapolres Aceh Barat Daya menegaskan stok BBM di wilayahnya cukup dan meminta warga tidak melakukan panic buying.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Masrian Mizani
IMBAU WARGA TENANG - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK menyimbau warga tetap tenang dan tidak panic buying karena stok BBM di Abdya masih aman. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Aceh Barat Daya menegaskan stok BBM di wilayahnya cukup dan meminta warga tidak melakukan panic buying.
  • Masyarakat diimbau membeli sesuai kebutuhan serta dilarang menimbun BBM karena melanggar hukum dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
  • Polres Abdya akan terus memantau distribusi BBM dan mengajak warga melaporkan praktik penimbunan melalui call center 110.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK meminta masyarakat kabupaten setempat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying.

Menurut Kapolres, masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi isu ketersediaan BBM

Sebab, hingga saat ini ketersediaan bahan bakar minyak di Abdya mencukupi.

"Kita meminta masyarakat membeli BBM secukupnya, sesuai kebutuhan,” ujarnya. 

“Tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Stok BBM di Abdya saat ini mencukupi,” kata Agus Sulistianto kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Agus menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM.

Baca juga: Momok Perang Bikin Pengendara Serbu Semua SPBU di Langsa, Warga Takut Stok BBM Kosong

Karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum.

"Praktik penjualan BBM eceran dengan harga di atas harga normal juga merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan konsumen," tegasnya.

Ia menyebutkan, penimbunan BBM dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman pidananya yakni penjara maksimal enam tahun, serta denda paling banyak Rp60 miliar.

"Kita meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya praktik penimbunan atau pelanggaran distribusi BBM melalui call center layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” ungkapnya.

Agus menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Baca juga: Ajakan Isi Penuh Tangki BBM Beredar, Pertamina Pastikan Info Itu Hoaks dan Stok Aman

"Kita akan terus melakukan pemantauan agar pendistribusian BBM tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," pungkas Agus.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved