Info Aceh Jaya
Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemkab Aceh Jaya membuka posko pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Idul Fitri 1447 H.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Jaya membuka posko pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Idul Fitri 1447 H.
- Posko ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran THR dan BHR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
- Pekerja, buruh, pengemudi, dan kurir layanan aplikasi dapat melapor ke posko jika hak mereka belum dibayarkan, agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya membuka Posko Layanan, Konsultasi, dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026.
Posko pengaduan tersebut dibuka untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut dibuka melalui Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya, Teuku Ridwan menyampaikan, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketentuan resmi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya.
Ketentuan itu sendiri dikeluarkan merespon perintah dari Pemerintah Pusat terkait kepastian perusahaan membayarkan THR kepada para tenaga kerjanya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: THR Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair, Ini Perkiraan Nominal yang Diterima dan Jadwal Penyalurannya
Selain itu, pemerintah juga meneruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Pembayaran THR maupun BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” kata Ridwan.
Ia menegaskan, pekerja tetap maupun tidak tetap yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai masa kerja.
Sementara pengemudi dan kurir layanan aplikasi yang telah terdaftar minimal selama 12 bulan juga berhak menerima Bonus Hari Raya.
Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, pekerja, buruh, pengemudi, maupun kurir layanan aplikasi, dapat memanfaatkan posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Ridwan mengingatkan, apabila hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri pekerja belum menerima THR atau BHR dari perusahaan, masyarakat diminta segera melapor ke posko yang tersedia.
Baca juga: Resmi! Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol dan Kurir 2026, Ini Jadwal Cair dan Ketentuannya
Layanan posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya.
Posko Pengaduan THR
THR
Bonus Hari Raya
Pemkab Aceh Jaya
info aceh jaya
Aceh Jaya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| HUT Ke-24 Aceh Jaya, Bupati Safwandi Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan Merata |
|
|---|
| WFH ASN Berlaku Nasional Sejak 1 April 2026, Pemkab Aceh Jaya Masih Terapkan WFO |
|
|---|
| Usai Resmikan Kemenhaj Aceh Jaya, Bupati Safwandi dan Istri Daftar Haji |
|
|---|
| Bupati Aceh Jaya Resmikan Kantor Kemenhaj, Ini Harapannya |
|
|---|
| Pemkab Aceh Jaya Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Tgk Nyak Sandang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemkab-Aceh-Jaya-buka-posko-pengaduan-THR-2026.jpg)