Resmi! Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol dan Kurir 2026, Ini Jadwal Cair dan Ketentuannya
Berdasarkan SE Menaker tersebut, batas akhir atau tenggat waktu pemberian BHR bagi ojol dan kurir adalah paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Kabar yang sudah lama ditunggu para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akhirnya datang juga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para mitra pengemudi dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan apresiasi yang lebih berkeadilan bagi para pekerja sektor informal berbasis aplikasi menjelang hari raya.
Bagi banyak pengemudi, kabar ini tentu menjadi angin segar di tengah kebutuhan yang biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Baca juga: Sudah Witir Usai Tarawih, Perlukah Witir Lagi Saat Tahajud? Ini Penjelasan UAS
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026
Dalam SE yang diterbitkan, disebutkan bahwa BHR bagi ojol dan kurir paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau H-7.
Artinya, perusahaan aplikasi memiliki batas waktu jelas untuk menyalurkan bonus tersebut kepada para mitra.
Meski begitu, Menaker mengimbau agar penyaluran tidak menunggu hingga batas akhir.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi perusahaan aplikasi agar mempercepat pencairan, sehingga para pengemudi bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
Dalam pernyataannya, Yassierli juga menegaskan bahwa Bonus Hari Raya ini bersifat tambahan.
Artinya, kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus atau mengurangi program kesejahteraan lain yang selama ini sudah berjalan di masing-masing perusahaan aplikasi.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian 2026, Ada Banyak Posisi untuk Lulusan S1, Cek Daftar Posisi & Syaratnya
Siapa yang berhak dapat BHR dan berapa nominalnya?
Tidak semua pengemudi mendapatkan nilai yang sama.
Menaker Yassierli menyebutkan, terdapat kriteria khusus bagi penerima BHR Lebaran 2026 ini.
DIlansir dari Kompas.com, berikut kriterianya.
- Status Kemitraan: Penerima adalah pengemudi atau kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu minimal 12 bulan terakhir.
- Bentuk dan Nilai: BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.
- Besaran Minimal: Nilai BHR paling sedikit adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
| Penyebar Surat Mutasi Bodong di Aceh Tamiang Memakai Nama Farid Hersan |
|
|---|
| Pemkab Aceh Jaya Gelar Pasar Murah Jelang Iduladha 1447 H, Harga Sembako Disubsidi |
|
|---|
| Saatnya Aceh Berani: Membangun Pendidikan yang Berdaya Saing |
|
|---|
| HIMA Unimal Gelar Talkshow Entrepreneurial LEAP, Angkat Tema Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Bungkus Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)