Berita Lhokseumawe
Jangan Panic Buying BBM, Ingat Timbun BBM Bisa Dipenjara Serta Denda Capai Rp60 Miliar
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan menyampaikan bahwa stok BBM di Lhokseumawe saat ini masih aman.Ketersediaan BBM dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Masyarakat diimbau tidak khawatir dan membeli BBM sesuai kebutuhan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas distribusi BBM serta mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa saat ini ketersediaan BBM di Kota Lhokseumawe masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau menimbun. Belilah BBM sesuai dengan kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres Lhokseumawe juga mengingatkan bahwa praktik penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Baca juga: Pertamina Luruskan Isu Stok BBM 20 Hari, Tegaskan Itu Standar Nasional Bukan Tanda Pasokan Menipis
Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Ajak masyarakat tetap tenang
Untuk itu, Polres Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas distribusi BBM di wilayah Kota Lhokseumawe.
Baca juga: IRGC Klaim Serang Puluhan Kapal Tangker, AS Siap Kerahkan Angkatan Laut, Harga Minyak Dunia Melonjak
Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Layanan Polisi 110 atau melalui aplikasi Rijanq milik Polres Lhokseumawe yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Polres Lhokseumawe juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta bijak dalam menyikapi situasi, dengan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan demi menjaga ketersediaan bagi seluruh warga.(*)
Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman
| Polres Lhokseumawe Tahan Mantan Kadis, Terlibat Kasus Penipuan Proyek di Bener Meriah |
|
|---|
| Kalahkan Morgana, SKS Syamtalira Aron ke Babak Besar Turnamen Voli Kapolres Lhokseumawe Cup II |
|
|---|
| Pemko Lhokseumawe Mulai Berlakukan WFH, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi ASN |
|
|---|
| KNPI Lhokseumawe Sebut Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan |
|
|---|
| BEM Unimal Tolak Pembelajaran Jarak Jauh, Ilal Sinaga: Tidak Efektif Seperti Saat Covid! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Lhokseumawe_BBM_bahan-bakar.jpg)