Kamis, 7 Mei 2026

Nagan Raya

Kapolres Nagan Minta Warga tidak Panik, Stok BBM Aman dan Mencukupi

Kapolres mengatakan itu sebagai langkah untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Nagan Raya agar tetap berjalan lancar

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara meminta masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.
  • Pasalnya, menurut kapolres, stok atau persediaan BBM untuk wilayah Nagan Raya sangat aman dan mencukupi sehingga masyarakat tidak perlu resah.
  • Kapolres mengatakan itu sebagai langkah untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Nagan Raya agar tetap berjalan lancar 

 


Laporan Wartawan Serambi Indomesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEW.COM, SUKA MAKMUE -  Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara meminta masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.

Pasalnya, menurut kapolres, stok atau persediaan BBM untuk wilayah Nagan Raya sangat aman dan mencukupi sehingga masyarakat tidak perlu resah.

Kapolres mengatakan itu sebagai langkah untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Nagan Raya agar tetap berjalan lancar dan merata bagi seluruh masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan BBM, karena pihak Pertamina telah mengaku bahwa stok BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dalam kondisi aman dan mencukupi," ujarnya kepada wartawan Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Pertamina Minta Warga Aceh Timur Tidak Panic Buying, Stok BBM Aman dan Lancar

Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. 

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, karena hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar;" ujarnya.

Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya.

"Dengan adanya kerja sama antara masyarakat, aparat kepolisian, serta pihak terkait, diharapkan distribusi BBM di  Nagan Raya dapat berjalan dengan baik dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," ungkapnya.(*) 

Baca juga: Lhokseumawe Panas Menyengat, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Sampai Selasa 10 Maret 2026

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved